
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar di ruang rapat komisi lantai II Gedung DPRD pada hari Jumat, 03/04/2020.
Rapat tersebut membahas surat Bupati Kapuas Hulu Nomor : 903/542/BKD/APB-A tanggal 01 April 2020 tentang pemotongan belanja perjalanan dinas luar daerah.
Pertemuan dilaksanakan dengan memperhatikan standar pencegahan penularan covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu tetap menjaga jarak serta membatasi jumlah peserta pertemuan dimana Anggota DPRD yang hadir hanya Ketua DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi. Sedangkan dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Drs. Mohd. Zaini, MM).
Dalam penjelasannya, Sekda Kapuas Hulu Zaini menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta memperhatikan Alokasi Belanja Tidak Terduga yang ada dalam APBD Tahun 2020 yang sangat terbatas sedangkan rencana kebutuhan dana untuk mengantisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 sangat besar.
Oleh karena itu diminta kepada seluruh Kepala SKPD agar melakukan pemotongan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar kurang lebih 7% (tujuh persen) yang selanjutnya akan dilakukan pergeseran ke Belanja Tidak Terduga. “Ini sudah sesuai dengan Permendagri”, ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, para Ketua Fraksi DPRD Kapuas Hulu sepakat mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah dengan catatan bahwa penggunaan dana tersebut harus transparan dan akuntabel dan DPRD sesuai dengan fungsinya akan melakukan pengawasan. Selain itu diperlukan langkah-langkah kongkrit untuk mencegah penularan dan memikirkan skenario terburuk terkait pandemi Covid-19 khususnya di Kapuas Hulu.
Anggota DPRD juga menyinggung kesiapan Rumah Sakit Daerah terutama menyangkut ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang belum memadai serta kesejahteraan para Tenaga Medis, Tenaga Keperawatan dan Staf Rumah Sakit sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat. Catatan penting lain yang disampaikan yaitu dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat dengan adanya perberlakuan pembatasan sosial (social distancing). Dalam hal ini Pemerintah Daerah harus menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan-bahan pokok kebutuhan masyarakat serta memikirkan nasib para pelaku ekonomi.
Ketua DPRD, Kuswandi mengatakan bahwa apabila diperlukan maka dapat dilakukan penjadwalan ulang kembali capaian program dan kegiatan serta pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. “Kita siap dan tentu saja dengan mempertimbangkan skala prioritas”, pungkas Kuswandi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD juga menanyakan tentang kemungkinan peralihan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 karena adanya penundaan Pilkada. Menjawab pertanyaan ini, Zaini mengatakan bahwa masih menunggu keputusan dari Lembaga terkait di Pusat terutama menyangkut masalah petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. “Masih menunggu juklak dan juknis dari pusat” ungkap Zaini.