Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu membagikan surat edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 500/509 /SETDA/EKBANG -A Tanggal 26 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid – 19 kepada para pelaku usaha rumah makan, cafe dan pusat jajanan lainnya. Satpol PP memberikan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha tersebut di kawasan kota Putussibau, Kamis, (26/3/2020). Kegiatan tersebut berlangsung dari Pukul 19.30 sampai dengan 22.00 wib.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi pada Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi mengatakan pemberian surat edaran tersebut sekaligus pembinaan secara lansung kepada warga yang memiliki usaha Cafe, Warkop, angkringan, Rumah makan serta tempat Tongkrongan lainnya. “Salah satu yang diatur adalah tentang pembatasan waktu operasional usaha dan pembatasan pengunjung ditempat usaha, jangan sampai warga masyarakat berkumpul makan dan minum di tempat tersebut,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).
Dalam penyampaian kepada para pelaku usaha, kata Edy, pihaknya melakukan dengan mengedepankan asas humanis, melalui himbauan agar pelaku usaha melakukan standar prosedur yang sudah diatur dalam surat edaran Bupati. Tujuannya agar mencegah paparan virus covid-19. “Sebanyak 37 tempat usaha kami datangi, sebeperti cafe, rumah makan dan warkop termasuk toko minuman dan jajanan lainnya di wilayah Kedamin, kecamatan Putussibau Selatan,” ujar Edy.
Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah menambahkan dalam penyebaran surat edaran Bupati tersebut, tim Satpol PP yang turun berjumlah 20 orang. Dari jumlah tersebut dibagi menjadi dua tim. “Untuk kawasan Putussibau Utara ada 60 surat edaran yang dibagikan, pelaku usaha pun koperatif dengan arahan petugas,” ujarnya.Namun sayangnya, lanjut Azmi, dalam pelaksanaan kegiatan masih ditemukan beberapa aktivitas kumpul dan nongkrong, baik itu masyarakat kalangan dewasa dan remaja yang berstatus pelajar. “Sebab itu kami terus lakukan himbauan agar melakukan physical distancing, tidak berkumpul-kumpul dan dirumah saja sementara waktu,” tegasnya. (yohanes)
