Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Dikutip dari laman m.cnnindonesia.com yang diterbitkan pada Senin, 23/03/2020 13:51, Aparat kepolisian akan dikerahkan untuk membubarkan kerumunan massa sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan tindakan tegas itu bisa dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.
“Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu,” kata Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan di akun instagram @divisihumaspolri, Senin (23/3).
Menyikapi hal tersebut, Iptu Dayan Kapolsek Suhaid menegaskan bahwa tujuan larangan perkumpulan massa untuk memutus rantai penyebaran virus corona dikecamatan suhaid.

Kapolsek Suhaid
“Terkait larangan pihak Kepolisian Polsek suhaid melarang berkumpul – kumpul mengundang masyarakat banyak sesuai Surat Edaran Gebernur Kalimantan Barat yaitu Nomor : 421 / 1357 / DIKBUD-A Tentang Tindak Lanjut Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 800/ 0828/ Kesra – B Perihal : Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Penyerabaran dan Penularan Virus Corona (Covid – 19) dan Maklumat Bapak Kapolri Nomor : Mak / 02 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).”Jelasnya via whatsapp kepada Kim Entuga Hulu. (26/03).
Dayan menambahkan, ” Tujuan kami mengantisipasi, memutus rantai penyebaran Virus Corona diwilayah kita. Kegiatan melarang untuk melakukan berkumpul/mengadakan acara yang mengundang massa banyak bukan di Kecamatan suhaid Suhaid saja, Bahkan seluruh jajaran Polres Kapuas Hulu yang dipimpin AKBP WEDY MAHADI S.I.K, M.A.P selaku Kapolres, maupun seluruh Jajaran kepolisian diseluruh Indonesia melaksanakannya, dimana sementara ini kami masih melaksanakan giat Preventif menyampaikan himbauan kepada masyarakat, dan saya harap masyarakat kecamatan suhaid dapat mematuhinya dan mengindahkannya.
Untuk sementara waktu sampai batas yang belum ditentukan, tentunya kami dengan kerja sama unsur Muspika Kecamatan Suhaid, Toga serta Tomas tidak akan memberikan ijin keramaian apabila ada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang masyarakat. Dan kami juga siap membubarkan apabila ada masyarakat yang melanggar peraturan larangan yang dikeluarkan pemerintah.”


Dan apabila ada yang menghalang – halangi tugas kepolisian terkait Maklumat KAPOLRI, maka kami lakukan Tindakan Kepolisian berupa Penegakan Hukum dengan Ketentuan Pidana Sbb :
- Pasal 14 ayat 1, ayat 2 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit.
- Pasal 59 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4. Dan Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan.
- Pasal 212, Pasal 216 ayat (1) dan Pasal 218 KUHP
Dengan ancaman kurungan Minimal 4 bulan dan Maxsimal 1 Tahun denda setinggi-tingginya 1 juta Rupiah.
Untuk itu Dayan berharap, apabila kegiatan sangat mendesak diharapkan berkoodinasi dengan pihak Puskesmas untuk menyiapkan sarana dan prasarana contohnya alat pendeteksi suhu panas, alat cuci tangan ataupun alat lainnya yang bisa mencegah/menangkal penyebaran virus vorona.
Serangkaian kegiatan sosialisasi cegah corona diwilayah kecamatan suhaid terus dilakukan, mulai dari penyampaian pengumuman sampai melakukan patroli keliling untuk sosialisasi larangan perkumpulan massa diwilayah kecamatan suhaid seperti yang dilakukan Gugus Covid 19 Suhaid pada tanggal 24 Maret didesa nanga suhaid, dengan berjalan kaki tim gugus covid 19 suhaid penuh semangat dan optimis adanya perhatian serius dari masyarakat.
Kegiatan malam itu mendapat respon positif dari kalangan masyarakat, meskipun masih tetap ada perkumpulan massa pada malam berikutnya namun jumlahnya sangat sedikit. Hal tersebut diharapkan telah adanya kesadaran masyarakat bahwa pentingnya pencegahan dari pada mengobati, karena bahaya terpaparnya virus coronya disinyalir bisa berdampak pada meninggalnya korban.