Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu menggelar kegiatan non yustisi pendataan penghuni rumah kos dalam rangka Cipta kondisi Trantibum dalam rangka penegakan dan peraturan daerah Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 1978 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum jumat tanggal 20/3/2020.

Kegiatan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja ini adalah kegiatan non yustisi yaitu pendataan penghuni penginapan, hotel, Rumah kost dalam rangka Cipta kondisi trantibum dikatakan oleh kepala seksi pengendalian operasi Azmiansyah,S.I.P.

Adapun rute tempat yang di datangi yakni rumah kontrakan di wilayah Kelurahan kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan Jalan Tanjung Pandan Komplek Masjid Darussalam, Jalan Tanjungpura, Gang Haji Daeng kelly, jalan lintas selatan belakang Cafe The Boss, Jalan Tani smandu, dan rumah kontrakan jalan lintas selatan Gang Melayu. Dijelaskan azmiyansyah adapun jumlah masyarakat yang diberikan pembinaan sebanyak 46 orang dan rumah kontrakan sebanyak 7 kontrakan semua kita catat penghuni rumah kos maupun kontrakan yang memiliki identitas maupun tidak memiliki identitas

selain itu juga dalam kegiatan ini banyak tempat hunian atau kamar kontrakan kosong para penghuni terutama pelajar saat ini diliburkan dan kembali ke kampung halaman masing-masing Adapun penghuni yang masih berada di hunian rata-rata warga yang bekerja berkeluarga serta pelajar masih magang, kegiatan ini juga guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan tempat kontrakan ujar kasi Ops.

Dalam pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja tidak mendapat hambatan semua lancar aman dan terkendali atas kerjasamanya masyarakat dan petugas semua bisa dilaksanakan dengan baik tetap kita mengedepankan Humanis.