Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

Facebook
Twitter
LinkedIn

Terkait pengumuman Pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus virus Corona (Covid-19) di Indoneia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh Pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada minggu, 15 Maret 2020 yang lalu

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten kapuas Hulu.

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut adalah :

  1. Mencagah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
  2. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi Pemerintah berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
  3. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi Pemerintah dapat berjalan efektif.

Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku secara keseluruhan. PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tetap berlaku bagi Asn karen ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Unduh Surat edaran : Klik Disini

https://bkpsdm.kapuashulukab.go.id/wp-content/uploads/2020/03/SE-BUPATI-KH-COVID-19.pdf

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy