DISNAKERINTRANS BEKERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNTAN PONTIANAK MENYELENGGARAKAN FGD PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 11 disebutkan bahwa Setiap Bupati/Walikota Menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal tersebut pada tanggal 13 Maret 2020 Disnakerintrans bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura  (UNTAN) Pontianak menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, mengingat Perkembangan sektor industri hingga tahun 2019  masih memberikan kontribusi paling besar terhadap struktur Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional pada Triwulan II Tahun 2019 dengan capaian 19,52%. sepanjang paruh kedua pertumbuhan ekonomi mencatai di angka 5,05%. berdasarkan data badan pusat statistik (bps), industri pengolahan merupakan sumber pertumbuhan tertinggi pada Perekonomian Nasional di Triwulan II tahun 2019 sebesar 0,74%. sektor lainnya yang turut berkontribusi, diantaranya pertanian (0,71%), perdagangan (0,61%) dan konstruksi (0,55%). 

Dalam sambutannya Kepala Dinas Nakerintrans Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si. mengatakan bahwa  menyusun RPIK tidaklah mudah, sehingga Disnakerintrans perlu melakukan kerjasama dengan Lembaga Akademis yang kredibel untuk melakukan kajian dan menyusun naskah akademis berupa Dokumen RPIK. untuk itu Disnakerintrans menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Tanjungpura. Selain itu Iwan mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki berbagai potensi komoditas unggulan, baik di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan, pariwisata dan kerajinan. dari berbagai potensi tersebut, perlu dilakukan kajian secara mendalam dan masukan dari berbagai pihak, sehingga RPIK yang akan disusun menjadi lebih sempurna dan berharap tahun 2020 ini naskah akademis telah tersusun sehingga pada tahun 2021 draft Raperda RPIK dapat dibahas diforum DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

FGD diselenggarakan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu dan dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten I, Jantau, S.Sos., M.M.  Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Jantau, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa RPIK dibuat untuk 20 tahun Ke depan dengan mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP), namun bisa direvisi setiap 5 tahun sekali.

Sekretaris Daerah Kapuas Hulu melalui Asisten I berharap melalui FGD ini muncul ide-ide atau gagasan tentang program apa saja yang bisa diterapkan ke kedepannya untuk pengembangan sektor industri andalan sesuai potensi yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, maka dari itu diperlukannya pembangunan industri untuk mendukung pembangunan ekonomi disetiap daerah terutama yang memanfaatkan sumberdaya lokal sehingga juga dapat berperan dalam memberikan lapangan pekerjaan.  Untuk mewujudkan pembangunan industri tersebut, diperlukan adanya rencana pembangunan industri yang sesuai, tidak hanya dengan RIPIN dan RPIP saja, namun juga selaras dengan Visi dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Hulu periode 2016-2021. sekaligus dapat mengoptimalkan potensi sektor usaha industri di Kabupaten Kapuas Hulu, tutupnya.

Hadir dalam FGD antara lain adalah Asisten I mewakili Sekda Kapuas Hulu, Sekretaris Dinas Perindag Provinsi Kalbar, LPPKM UNTAN, Kepala Dinas Nakerintrans beserta jajarannya, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, BUMD, Perwakilan Kecamatan (Selimbau, Mentebah, Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Badau), Dekranasda, Koordinator TFCA, Koordinator WWF, Koordinator Program FIB-ADB, Forclime dan para Pelaku IKM.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy