Setelah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Pengadaan dan Mutasi melakukan Rekonsiliasi Data Hasil SKD yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Jumat (13/3/2020).
Rekonsiliasi pada dasarnya ditujukan untuk menyamakan kembali data-data yang sudah masuk dalam database BKN dan akan dicocokkan dengan data manual sebelum hasil ujian dipublikasikan kepada publik secara serentak,”ungkap deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara Suharmen seperti dilansir Laman BKN, Jakarta.
Suharmen menjelaskan bahwa rekonsiliasi bukan hanya sekedar mencocokkan data kehadiran peserta seleksi, tetapi juga verifikasi apakah peserta tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Proses Rekonsiliasi ini juga melibatkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses rekonsiliasi dilakukan bersama-sama semua pihak yang terlibat dalam seleksi karena pelaksaan rekonsiliasi ini dilakukan secara TRANSPARAN,”tegas Suharmen.