DPRD-KH Ajukan Perda Inisiatif Persampahan

Facebook
Twitter
LinkedIn

DPRD Kapuas Hulu mengadakan sidang paripurna pembahasan Raperda Hak Inisiatif tentang pengelolaan sampah tahun anggaran 2020 di gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (4/3/20). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi dihadiri Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hairudin, Wabup Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero serta jajaran Forkopimda Kapuas Hulu dan OPD setempat.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kapuas Hulu, Budiharjo mengatakan, Raperda ini adalah hak inisiatif tentang pengelolaan sampah. Sebelumnya raperda ini sudah melalui kajian publik tahun lalu. Sudah difasilitasi juga dari biro hukum Pemprov Kalbar. 

“Tahapan dari 2019 berlanjut tahun ini, ” ucapnya. 

Budiharjo menjelaskan Paradigma persamapahan di tumpuk di TPA perlu dirubah. Pengolahan sampah untuk kompos dan produk lain perlu digencarkan. “Pengolahan sampah sudah waktunya mengikuti paradigma baru,” ucapnya.

Pengolahan sampah terpadu harus komperhensif, dimana Pemerintah bisa bermitra dengan badan, atau organisasi masyarakat dibidang persampahan. 

“Perda ini memberi kepastian hukum dalam pengelolaan sampah. Mulai dari Penertiban persampahan, kejelasan tugas dan wewenang pemda dalam pengelolaan sampah,” ucap Budiharjo. 

Kedepan, kata Budiharjo, masyarakat di Kapuas Hulu harus berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan sampah. “Harapan kami Perda ini diterima Pemda dan bisa dibuat peraturan pelaksana yaitu peraturan Bupati,” tuntas Budiharjo. (yohanes) 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy