7 REKOMENDASI RAKORNAS POLISI PAMONG PRAJA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT TAHUN 2020

Facebook
Twitter
LinkedIn

.

Rakornas Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kota Mataram Senin (02/03/2020) menghasilkan tujuh rekomendasi.

Para peserta Rakornas Satpol PP tahun 2020 merekomendasikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai Pembina umum Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Terkait dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini perlu melakukan peningkatan status kedudukan pembina Satpol PP di Pusat dengan Mendorong peningkatan status kelembagaan Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menjadi setingkat eselon I (Direktur Jenderal);
  2. Menyiapkan dan menyusun standard minimal SDM dan kapasitas/keahlian/PPNS dan Sarana Prasarana yang dimiliki, kemudian menyiapkan rancangan rasio pemenuhan personil SDM Pol PP agar penyelenggaraan trantibum, penegakan perda dan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tugas pokok dan fungsinya (Pembentukan Sekolah Pol PP Kemendagri);
  3. Pemerintah melalui Kemendagri agar mewujudkan besaran Persentase Minimal SatuPersen (1%) anggaran APBD yang dibutuhkan untuk pembiayaan Trantibumlinmas di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;
  4. Menyempurnakan SPM sesuai Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 (terutama Subjek Penanganan oleh Personil Pol PP), merevisi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mendorong dan mengupayakan peningkatan Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yang meliputi Standard Operasional Prosedur (SOP), Sarana Prasarana, Peningkatan Kapasitas SDM Satpol dan Satlinmas serta standard pelayanan yang terkena dampak gangguan trantibum;
  5. Dukungan Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, peningkatan Kapasitas Aparatur Pol PP dan PPNS di Daerah melalui dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
  6. Mengaktifkan kembali Asosiasi Polisi Pamong Praja Indonesia (AP3I); dan
  7. Menganggarkan insentif serta dan operasional bagi anggota Satlinmas Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kelurahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Demikian berita acara ini dibuat agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya

Berita Acara ini ditandatangani Perwakilan Peserta yakni Kasat Pol PP dari Sumatera Barat Dedy Diantolani, DI Yogyakarta Noviar Rahmad, Kalimantan Barat Golda M Purba, Sulawesi Tenggara La Ode Hidayat, Bali I Noyman Dewa Dharmadi, Papua Welliam R Manderi. yang langsung diserahkan oleh KASAT Pol PP Kalimantan Barat Golda M. Purba kepada bapak Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan “Eko Subowo”

Berita Lainnya

Sekda KH Pimpin Rapat Internal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat interen dalam menyambut Kedatangan Direktur Tata Kelola Destinasi di Ruang Rapat Bupati. Rabu (04/09/2024) Sekda

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy