Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu dari tujuh kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Seiring dengan momen tersebut, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, SH mengingatkan kembali agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat menjaga netralitasnya. “PNS atau ASN harus netral tidak boleh memihak,” tegasnya, Sabtu (29/2/2020) malam.
Wabup menegaskan jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis. Apalagi menyatakan dukungannya pada calon tertentu dalam forum terbuka seperti kampanye. “Kepada rekan-rekan ASN saya ingatkan agar hati-hatilah bertindak dan bergaul selama tahapan pilkada, apalagi saat kampanye,” himbaunya.
Meski tidak memaparkan sanksi secara rinci, namun Wabup memastikan bakal ada hukuman bagi ASN yang tidak netral. “Apabila tertangkap tentu ada konsekuensinya bagi ASN yang bersangkutan,” ucapnya.
Disamping itu, Wabup juga menghimbau agar masyarakat aktif dalam Pilkada 2020. Hal pertama yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang sudah cukup syarat adalah memastikan diri masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat menggunakan hak suaranya. “Mari kita pastikan terdaftar sebagai pemilih, jangan sampai sudah di Tempat Pemungutan Suara nanti baru tahu dirinya tidak terdaftar,’ tuntas Wabup.