Bupati Tentukan Empat Nama Pejabat BUMD

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah melaukan lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adapun posisi yang dilelang diantaranya Direktur dan Komisaris PT. Uncak Kapuas Mandiri, kemudian dewan pengawas PD. Uncak Kapuas, serta dewan pengawas PD. Air Minum. Bupati Kapuas Hulu,  AM Nasir telah memutuskan empat nama untuk menempati posisi-posisi tersebut, berdasarkan pertimbangan dari hasil seleksi leleang jabatan. 

Kabag Ekonomi pada Setda Kapuas Hulu, Serli mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat keputusan Bupati terkait hasil open bidding jabatan di BUMD. Setiap jabatan ada tiga nama diusulkan, namun hanya satu yang dipilih Bupati. 

“Hasil open bidding kemaren suratnya sudah disampaikan ke Bupati oleh ketua pansel. Hasil itu sudah ditentukan Bupati. Kita tidak campur tangan itu hak priogratif Bupati,” ucapnya, Senin (24/2/2020). 

Penilaian pasel, kata Serli, tentu menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk menetukan pejabatnya. Untuk komisaris PT UKM periode 2020-2024 adalah Abdul Samad, Direktur PT. UKM periode 2020-2025 adalah H. Syarif Abu Bakar Alkadrie. Kemudian dewan pengawas PD. UK periode 2020-2024 adalah Supianto, sedangkan dewan pengawas PD. AM periode 2020-2024 adalah H. Mahmud Syahdan.

“Terkait jumlah dewan pengawas, itu diatur dalam Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas direkesi BUMD, disitu diterangkan jumlah dewan pengawas sebanyak-banyaknya sama dengan jumlah direktur,” ujar Serli. 

Serli juga menegaskan PT. UKM akan mengadakan rapat Rencana Umum Pemegang Saham. Hal ini dilakukan dihadapan notaris, sekaligus serah terima jabatan lama dengan yang baru. “Bupati selaku kuasa pemegang saham memang ada halangan hadir, Wabup yang akan hadir dalam kegiatan itu. Rapatnya siang ini pukul 13.00 wib nanti, ” tuntas Serli. (yohanes) 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy