Dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. Patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melakukan patroli di Kelurahan Putussibau Kota, Desa pala pulau, Kelurahan kedamin hilir, Kelurahan kedamin hulu, Kelurahan hilir kantor. Kamis, (20/2/2020).
Tim Patroli di komando langsung oleh saini dalam rangka memberikan sosialisasi dan brosur Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban umum yang aman dan kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu telah memiliki Layanan Pengaduan Pelanggaran Perda dan Perkada termasuk pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman dan Keindahan).

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas (Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018) : Menegakan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai fungsi yaitu Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait dan Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada
Patroli Satuan Polisi Pamong Praja memberikan sosialisasi menyampaikan kepada pihak kelurahan tentang sinergitas dari tingkat RT, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten dalam penanggulangan dan cegah dini Kamtibmas diwilayah Putussibau dan Kedamin. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat mengingat masalah Trantibum merupakan urusan wajib bagi satuan polisi pamong praja sesuai kesepakatan bersama Kapolri.

Arahan Kasat Pol PP Rupinus,S.Sos., M.Si melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah Menghimbau, “Pelayanan Tidak dipungut biaya (gratis). Apabila anda dimintai uang, Laporkan!, Pelapor akan dirahasiakan identitasnya, dan dijamin keselematannya. Merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda dan Perkada kepada pihak manapun”.