Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Pembinaan Kearsipan pada Disnakerintrans Jumat 14/2/ 2020 di Ruang Rapat Kepala Dinas. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus sebagai Narasumber beserta Staf, Kasubbag Umum Dan Aparatur Disnakerintrans beserta Staf, Kasubbag Program beserta Staf, Petugas Pengelola Arsip, dan perwakilan dari Bidang Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi.
Dalam kesempatan tersebut Kabid Kearsipan Sarjani, S.E. memaparkan bahwa Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh suatu lembaga. Arsip juga merupakan aset yang sangat berharga sehingga sangat perlu dipelihara dan dilestarikan. Bahkan tingkat keberadaban suatu bangsa dapat dilihat dari pemeliharaan dan pelestarian terhadap arsipnya. Untuk itu arsip perlu dikelola dengan baik dalam sebuah kerangka sistem yang benar. Oleh karena itu arsip memegang peran penting yang harus dijaga keamanan dan keabsahannya dengan memenuhi tiga kriteria yaitu terpercaya, otentik dan legal.
Selain itu, materi yang di sampaikan pada kegiatan tersebut antara lain adalah pengelolaan arsip (arsip dinamis, statis, vital dan lain-lain), pengkodean, klasifikasi dan cara penataan arsip, pemusnahan arsip inaktif dan sebagainya. Tujuan diselengarakannya kegiatan ini agar setiap OPD paham bagaimana cara melakukan penataan atau menggelolah arsip secara baik dan benar serta mengatahui betapa pentingnya penataan arsip untuk kepentingan kantor atau suatu lembaga bahkan arsip juga sangat berperan penting untuk kehidupan pribadi, kata Sarjani.
Pembinaan kearsipan kali ini juga dilakukan pengambilan sampel dari unit pengolah dalam produksi arsip (Surat Biasa, Nota Dinas, Surat Keputusan, Peraturan-Peraturan dan sebagainya) apakah sudah sesuai dengan kaidah dan ketentuan Tata Naskah Dinas yang telah ditetapkan.