Non ASN di DPRD-KH Ikuti Sosialisasi Jaminan Tenaga Kerja

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang kini dikenal sebagai BP JAMSOSTEK terus mengajak berbagai instansi untuk memberikan perlindungan bagi para pegawainya. Seperti yang dilakukan BP Jamsostek Kapuas Hulu terhadap Sekeretariat DPRD Kapuas Hulu, Jumat (7/2/2020) lalu.

BP Jamsostek mensosialisasikan pentingnya Non-ASN yang bekerja di DPRD untuk mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.Kepala KCP BP Jamsostek Kapuas Hulu,

Wahyu D, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah kepada tenaga honorer atau non-ASN serta menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam lingkungan pekerjaan. Jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk pegawai non-ASN sesuai amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kami berterimakasih pada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam perluasan kepesertaan BP Jamsostek. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah dan Surat Edaran Bupati yang mewajibkan seluruh pekerja termasuk Non ASN dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Wahyu, saat ditemui dikantornya, Senin (10/2/2020).

Wahyu berharap, melalui bantuan pemerintah daerah maka semua tenaga kerja baik formal maupun informal serta Non ASN menjadi peserta BP Jamsostek. “Kita senang sekali pemerintah kabupaten dapat melindungi seluruh Non ASN dalam program BP Jamsostek, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sesuai amanah undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2013,” tutup Wahyu D. (yohanes)

Berita Lainnya

Sekda Buka Pelatihan Teknis Manajemen Stres

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membuka Pelatihan Teknis Manajemen Stres Bertempat Ruang Rapat DPRD, Senin (02/12/2024). Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy