Pengumuman Pembagian Kartu Peserta, Jadwal Ujian dan Tata Tertib SKD

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 810/5810/BKS/PM-A tanggal 23 Desember 2019 tentang Peserta Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat Untuk Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 Dengan Sistem CAT (Computer Asissted Test), disampaikan penjelasan kepada para Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, Lampiran I Bagian B Point (21), maka yang dimaksud dengan Pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir;
  2. Berdasarkan penjelasan point nomor 1 (satu) tersebut diatas bahwa untuk Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 7 (tujuh) orang peserta (daftar nama pada lampiran I Pengumuman ini) dari Pelamar Kategori P1/TL yang memenuhi syarat dan memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT (Computer Asissted Test);
  3. Kartu Peserta Ujian CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mulai dibagikan pada tanggal 4 Februari 2019 s/d H-2 sebelum pelaksanaan ujian SKD
  4. Pembagian Kartu Peserta Ujian akan dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu;
  5. Waktu Pembagian Kartu Peserta Ujian ditentukan sebagai berikut:

6. Persyaratan yang harus dilengkapi saat pengambilan Kartu Peserta Ujian adalah sebagai berikut: – Membawa/menunjukan Kartu/Tanda bukti pendaftaran (Kartu Registrasi) dari SSCASN. – Membawa/menunjukan KTP Asli/Surat Keterangan yang masih berlaku.

7. Untuk mempemudah, memperlancar serta menjaga ketertiban dalam pengambilan kartu, peserta diminta untuk melihat, mengingat dan menyebutkan nomor urutnya kepada petugas pembagi kartu (daftar nama dan no urut pada lampiran II Pengumuman ini).

8. Pengambilan Kartu Peserta Ujian tidak dapat diwakilkan dengan alasan apapun.

9. Tata Tertib/Ketentuan selama Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat pada lampiran III Pengumuman ini

10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem CAT (Computer Asissted Test) rencananya akan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Putussibau, mulai dari tanggal 22 Februari s/d 27 Februari 2020 (daftar nama peserta dan jadwal per sesi pada lampiran IV Pengumuman ini)

11. Mengingat jarak tempuh dan akses transportasi yang terbatas, disarankan kepada Peserta dari luar daerah sudah bisa berada di Putussibau 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan ujian.

12. Untuk alasan keamanan dimintakan kepada peserta untuk tidak membawa uang dalam jumlah banyak dan menggunakan perhiasan ke lokasi ujian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, apabila terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab panitia.

13. Sebagai informasi tambahan mengingat keterbatasan lokasi/lahan parkir, diminta kepada peserta untuk tidak menggunakan kendaraan roda empat, dan disarankan sebaiknya peserta diantar ke lokasi ujian yang telah ditentukan.

14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi sebagaimana mestinya.

UNDUH DOKUMEN :
https://bkpsdm.kapuashulukab.go.id/wp-content/uploads/2020/01/9.-PENGUMUMAN-PEMBAGIAN-KARTU-PESERTA-JADWAL-UJIAN-DAN-TATA-TERTIB-SKD.pdf

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy