MULAI AWAL TAHUN 2020 PNS MUSLIM DISNAKERINTRANS MELAKUKAN SHOLAT DHUHUR DAN ASHAR BERJAMAAH DI SURAU

Facebook
Twitter
LinkedIn

Putussibau – Salah satu ibadah utama dan rukun islam yang kedua adalah melaksanakan shalat (fardhu). Bagi seorang Muslim, sangat dianjurkan  shalat berjamaah di masjid/surau. Kepala Disnakerintrans Drs. H. Iwan Setiawan, M.Si. dalam amanat apel sore tanggal 6 Januari 2020 menganjurkan PNS muslim melaksanakan sholat dhuhur dan ashar berjamaah di surau dekat kantor.   Hal ini bertujuan untuk: memakmurkan surau dan PNS bisa menjadi contoh bagi masyarakat sekitar masjid/surau, lingkungan kantor dan tempat tinggal; serta meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT, lanjutnya.

Sholat (fardhu) mempunyai tiga hikmah yaitu: “Kalau masyarakat Muslim rajin shalat di masjid, maka akan terjadi penyatuan hati (ta’liful qulub) di antara sesama mereka. Akan timbul perasaan kasih sayang di antara mereka. Shalat berjamaah itu akan menyatukan kaum Muslimin,” Tahap kedua, masyarakat yang rajin shalat di masjid/surau, maka akan terjadi kesamaan pikiran dan penyatuan visi misi (ta’liful fikri). “Hal itu terjadi karena mereka digembleng oleh kebersamaan dalam ibadah, yakni mereka ruku dan sujud bersama-sama,” Setelah penyatuan hati dan pikiran, maka tahap selanjutnya adalah penyatuan tindakan (ta’liful harakah). “Kaum Muslim yang rajin shalat di masjid/surau, maka mereka mempunyai kesamaan dalam hal mengerjakan apa yang harus dilakukan (ta’liful harakah),” sehingga PNS akan terhindar dari paham radikal.

Bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara adalah kewajiban kita selaku pelayan masyarakat, shalat dan beribadah kepada Allah adalah kewajiban kita selaku umat muslim kepada Sang Khaliq, kedua pengabdian ini harus seimbang dalam pelaksanaannya. Jadi jangan sampai kita melakukan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara tetapi kita melupakan dan mengabaikan kewajiban dan kepentingan akhirat dengan alasan apapun, tutupnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy