Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2020. Berbagai tahapan Pemilukada di Bumi Uncak Kapuas telah berlangsung dengan baik.
Moment politik ini mesti disikapi dengan cermat oleh Kepala Desa (Kades) dan juga Lurah, yang kinerjanya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sikap netral harus dikedepankan kedua profesi abdi negara ini, tidak boleh terlibat dalam pembagian stiker atau spanduk yang menjurus mendukung salah satu bakal calon pada Pemilukada 2020.
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta’an menegaskan bahwa Kades atau Lurah tidak boleh berpolitik praktis dalam Pemilukada. Sudah ada aturan yang mengatur dan bahkan ada sangsinya. “Kades atau lurah harus nertral, kalau mereka terlibat itu bisa dipidana,” terangnya, Kamis (9/1/2020).
Musta’an menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang., pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desaatau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Berikutnya pada Pasal 188 berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enamratusribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enamjutarupiah).”. “Sangsinya tidak main-main bisa dipidana,” tegasnya.
Musta’an mengatakan pihaknya telah mengedarkan ke 282 desa dan lurah serta 23 kecamatan yang ada di Kapuas Hulu, terkait aturan tersebut. “Saya menghimbau agar abdi negara tetap menjaga netralitasnya pada Pemilukada nanti,” tuntas Ketua Bawaslu Kapuas Hulu.