Penyuluhan Kenakalan Remaja dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Penyuluhan tentang Kenakalan Remaja dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru sebanyak 245 siswa/i yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Putussibau (9/7/19).

Pemberi materi terdiri dari Kejaksaan Negeri, Satlantas Polres Kapuas Hulu, Puskesmas Putussibau Utara, Satpol PP, Pembina Pramuka, Bank Kalbar, dan BNN Kapuas Hulu yang dilakukan secara bergantian oleh masing-masing instansi tersebut selama 30 Menit .

Penyuluhan dengan tema “Kenakalan Remaja” dilakukan oleh dua orang Narasumber Satpol PP yaitu Bapak EDY SUHARDI, S.Sos Kepala Bidang Penegakan & Operasi dan Bapak AZMIYANSYAH, S.IP Kepala Seksi Pengendalian Operasi;

Penyuluhan tentang kenakalan Remaja bertujuan memberikan pemahaman tentang penyebab terjadinya kenakalan remaja, akibat yang ditimbulkan, serta kewenangan Satpol PP dalam melakukan penindakan/penertiban. Kewenangan Satpol PP diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tugasnya menjalankan/ menegakan Perda dan Perkada, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Menurut Bapak AZMIYANSYAH, S.IP selaku Kepala Seksi Pengendalian Operasi “Upaya-upaya yang sering kita lakukan untuk mengurangi kenakalan remaja seperti Razia, Penertiban anak bolos sekolah, Razia tempat wifi, Razia kafe, Razia taman umum, tempat hiburan malam, serta melakukan penyuluhan”. Para peserta penyuluhan juga dihimbau agar melaporkan ke pihak Satpol PP apabila menemukan terjadinya tindakan kenakalan remaja.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy