Penyampaian jawaban Bupati berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada pukul 10.00 – 11.30 wib (jum,at 06/12/2019) yang di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu HAIRUDIN, S.Pd.
Rapat dihadiri oleh Pj.Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan Para Pejabat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Jawaban Bupati Kapuas Hulu atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan oleh Pj.Sekda Kabupaten Kapuas Hulu H.SARBANI, SE.,M.A.P diantaranya jawaban Bupati tentang retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang,yang menanyakan sanksi kepada pelanggar yang tidak melaporkan alat UTTP kepada Pemerintah Daerah akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 5 Raperda Kabupaten Kapuas Hulu berjalan dengan lancar sampai acara selesai. Acara akan dilanjutkan pada tanggal 16 desember 2019 dengan agenda “Rapat Konsultasi antara Legislatif dan Eksekutif”