Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan. Kepala Bidang Tenaga Kerja Drs. Subandi menyampaikan bahwa dari hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu yang telah diselenggarakan tanggal 5 November 2019 bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu menghasilkan dan mengusulkan besaran UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020 kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Subandi menjelaskan, UMK dan UMSK Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020 telah diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 1383/DISNAKERTRANS/2019, tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020. UMK Kapuas Hulu tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 2.483.000,-, sedangkan UMSK/Sub Sektoral Perkebunan dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit, Industri Karet dan Barang dari Karet, Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu dan Peternakan masing-masing sebesar Rp. 2.692.000,-. UMK dan UMSK tahun 2020 naik dibandingkan tahun 2019 (UMK sebesar Rp. 2.381.700,- dan UMSK sebesar Rp. 2.530.900,-). Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020 tersebut telah diinformasikan baik kepada Pelaku Usaha maupun masyarakat luas, dengan harapan seluruh Pelaku Usaha mentaati dan melaksanakan keputusan tersebut.