Perekaman e-KTP di Kapuas Hulu Sudah 102, 40 Persen

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, saat ini wajib KTP Elektronik (e-KTP) di Kapuas Hulu berjumlah 172.262. Dari jumlah tersebut perekaman data e-KTP telah mencapai 102,4 persen.

“Saat ini perekaman sudah mencapai 176.526 orang, ini sudah mencapai 102,40 persen dari target yang ditentukan,” tegas Usmandi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (20/11) pagi.

Dalam hal perekaman data kependudukan, termasuk juga e-KTP, kata Usmandi, pihaknya sampai melakukan upaya jemput bola. Upaya jemput bola yang dimaksud adalah melakukan perekaman di desa-desa. “Terakhir kami melakukannya di desa Merakai, kecamatan Puring Kencana. Itu cukup besar antusias warga melakukan perekaman data penduduk,” tegasnya.

Terkait dengan pencetakan e-KTP, kata Usmandi pihaknya telah mencetak sebanyak 175.718. Jumlah ini sudah 99,62 persen dari target yang ditentukan. Usmandi menuturkan bahwa stok blangko e-ktp di Kapuas Hulu memang masih minim, sebab itu pihaknya telah mengusulkan penambahan blanko ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Blangko e-KTP yang terakhir masuk ada 100an, sekarang sisanya mungkin 40an saja. Untuk itu kami coba ajukan stok blangko namun belum juga turun dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Sehubungan dengan pengunaan blangko e-KTP, menurut Usmandi, lebih banyak dicetak untuk warga yang berubah status data kependudukanya. Salah satunya perubahan alamat domisili atau perubahan status dari mahasiswa ke swasta dan juga status pernikahan. “Penguna blangko kemaren itu banyak yang cetak karena perubahan status. Kalau yang cetak karena e-KTPnya rusak, hilang atau buat baru, itu tidak banyak,” tuntasnya. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy