Pembangunan Jalan Paralel Mesti Perhatikan Keanekaragaman Hayati

Facebook
Twitter
LinkedIn

Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BB TNBKDS) menggelar sosialisasi Kajian aspek konservasi (Eco Road) Pembangunan Jalan Paralel Perbatasan Ruas Putussibau – Nanga Era – Batas Kalimantan Timur, Taman Nasional Betung Kerihun di kantor BBTNBKDS, Putussibau, Rabu (13/11). Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero membuka kegiatan itu. Kegiatan tersebut melibatkan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, tim ahli, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, OPD terkait dilingkungan Kapuas Hulu, unsur Forkopimda, Forkopimcam Putussibau Selatan dan pihak terkait lainnya.

Kepala BB TNBKDS, Arief Mahmud menuturkan pemerintah pusat punya program strategis nasional yakni pembangunan jalan paralel perbatasan penghubung antar provinsi Kalbar-Kaltim. Pelaksanaan pembangunan jalan tersebut melintasi kawasan hutan. “Pembangunan ruas jalan paralel perbatasan sepanjang 157 kilo meter, sebagian dengan sangat terpaksa memasuki kawasan Taman Nasional,” paparnya.

Arief mengatakan pada 2016 lalu, pemerintah melalui Dirjend Bina Marga dan Dirjend KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan jalan paralel perbatasan yang melalui kawasan TNBK.

“Kita tetap mendukung kebijakan strategis nasional yang telah melakukan perubahan signifikan dalam pengembangan wilayah yang selama ini belum tersentuh pembangunan,” ucapnya.

Namun kata Arief, pembangunan jalan tersebut memang perlu prinsip kehati – hatian, dengan tetap memperhatikan kaidah konservasi dan kelestarian dengan melakukan mitigasi. Sehingga pola pembangunannya bersifat khusus.

“Mitigasi menjadi upaya untuk mengeleminir, mencegah agar pembangunan jalan yang dilakukan memiliki dampak seminimal mungkin, baik terhadap tumbuhan maupun satwa dilindungi didalam kawasan taman nasional,” tambah Arief.

Maka sambung Arief, pola pelaksanaannya berbeda dengan pembangunan jalan umum, ada keterbatasan yang harus bisa diterima dan sikapi bersama seluruh stakeholder. “Maka sosialiasi ini diharapkan awal pemahaman kita bersama, tujuannya untuk tetap melestarikan taman nasional sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembangunan jalan paralel perbatasan Kalbar – Kaltim tersebut juga menjadi solusi untuk membuka keterisolasian beberapa desa di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, diantaranya Desa Tanjung Lokang dan Bungan Jaya. “Ini tentu mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan pembukaan akses jalan. Semoga percepatan pembangunan desa terwujud, dan menjadi desa yang berkesempatan lebih luas untuk berkontribusi dalam pembangunan,” ujarnya.

Arief mengakui, selain dampak positif tehadap pertumbuhan ekonomi, pembukaan akses jalan paralel perbatasan itu juga pada pariwisata, mendukung studi riset dalam kawasan, serta memudahkan penanganan bilamana tejadi Karhutla dalam kawasan. “Untuk ekowisata, salah satu pilihan yang bisa dikembangkan, karena disana banyak goa, arung jeram, wisata alam lainnya, yang mana hutannya masih virgin, kemudian wisata budaya dan religi yang bisa dikemas untuk dijual kepada wisatawan,” tuntas Arief Mahmud.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero menyampaikan, pembangunan jalan paralel perbatasan itu menjadi salah satu solusi untuk membuka akses desa – desa diwilayah perhuluan Sungai Kapuas di Kecamatan Putussibau Selatan.

“Disamping itu, membangun jaringan antar provinsi dan mendekatkan konektivitas antara Kalbar dengan Provinsi Kaltim yang telah dicanangkan sebagai ibukota negara,” ungkap Wabup.

Namun terkait dengan pembangunan jalan umum yang melewati dalam kawasan hutan, Wabup sependapat bahwa perlu mengacu pada aturan yang berlaku. “Dalam hal ini kita sudah mendengar tentang Taman Nasional, mungkin masih ada yang alergi dan tabu, tetapi hari ini kita coba sama-sama buka, mulai dari awal sebuah kegiatan dengan musyawarah pendekatan,” kata Wabup.

Menurut Wabup, pembangunan Jalan Nasional Trans Kalimantan dengan ruas Putussibau – Nanga Era, sudah terbuka hingga batas Provinsi Kaltim. Manfaat positif tentu mendukung pengembangan wilayah yang ada di perbatasan, baik sisi ekonomi, sosial, perdagangan, ekowisata, serta mendukung studi dan riset dan tentang alam, industri di Badau, dan memudahkan penanganan apabila terjadi kebakaran hutan.

“Pencapaian multi manfaat, dengan mengacu prinsip pelestarian, dan memang pembangunan jalan paralel perbatasan ini, merupakan tindak lanjut dari kegiatan prioritas pemerintah yang tidak dapat dielakkan,” ulas Wabup.

Hal ini kata Wabup, menjadi komitmen pemerintah pusat melalui Presiden RI Joko Widodo sebelumnya, mengetahui bahwa ada pembukaan jalan terhambat karena berbenturan dengan kawasan.

“Ini yang beliau sampaikan maka, harus dicarikan solusinya terhadap pembangunan jalan umum, bukan tidak boleh namun harus memenuhi kriteria-kriteria batasan yang sesuai dengan peraturan Menteri LHK,” tegas Wabup.

Wabup juga berharap, dengan terbukanya jalur paralel perbatasan itu, aksesabalitas Desa Tanjung Lokang dan sekitarnya akan cepat terwujud.

“Keberadaan jalan paralel ini menjadi peluang untuk pembangunan, juga dampak kerusakan, maka harus dibentukbgugus tugas yang melibatkan semua stakeholder terkait, dalam pengamanan wilayah,” tuntas Wabup. (yohanes/rilis)

Berita Lainnya

Kajian Teknis Lapangan Paket Tahun 2024

Bidang Sumber Daya Air – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu Melakukan Kajian Teknis Lapangan Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran

Monitoring Pekerjaan Fisik

Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melaksanakan monitoring kegiatan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi D.I

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy