DPUBMSDA bersama dengan Tim dari ORTAL (Organisasi dan Tata Laksana) melakukan Evaluasi Reformasi Birokrasi di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu Senin, 28/11/19.
Dalam paparannya, Kadis DPUBMSDA Ana Mariana S.T M.M mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi ini bukan hanya dilaksanakan oleh PNS saja, tapi dilaksanakan juga oleh Tenaga Kontrak.
“Kami sudah menerapkan Punishment jika tidak mengikuti apel pagi maupun sore, menerapkan fingerprint untuk displin kerja dan menyediakan ruang tunggu untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber daya air.” Ujar Kadis DPUBMSDA
Ditambahkan lagi oleh Kadis, bahwa pada saat diminta menyampaikan hasil penerapan Reformasi Birokrasi yang mencakup 8 area perubahan agar diuraikan kondisi sebelum dan sesudah diterapkannya Reformasi Birokrasi tersebut.
Reformasi birokrasi sangat diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas birokrasi agar memiliki kemampuan menjalankan sustainable development. Reformasi birokrasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan berkarateristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Ada 8 Area Perubahan yang dilaksanakan di DPUBMSDA, yaitu manajermen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penguatan tatalaksana, penataan sistem sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.