Kratom (Mitragyna speciosa)/Purik (bahasa Kapuas Hulu) secara tradisional digunakan sebagai tanaman obat di Kalimantan dan daratan Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Thailand, dan Myanmar. Sebuah kajian ilmiah mengungkap, kratom sudah menjadi tanaman yang dikonsumsi masyarakat Thailand bagian selatan dan Malaysia bagian utara. Kratom dipercaya dapat membantu mengurangi rasa sakit, membuat rileks, mencegah kelelahan, dan membantu pecandu opium untuk berhenti.
Manfaatnya pun sudah terdengar ke seluruh dunia hingga sangat populer di Amerika Serikat. Namun status dan legalitas Daun Kratom ini sendiri belum jelas. Meski sudah digolongkan sebagai New Psychoactive Substance / NPS oleh BNN meskipun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, tidak memasukkan Kratom ke dalam golongan narkotika.
Kratom mempunya khasiat mengobati beberapa penyakit seperti diare, pereda nyeri, batuk, darah tinggi, dan lemah syahwat. Kratom juga biasa digunakan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan semangat kerja.
Kepala Bidang Transmigrasi Windarta, S.Sos. mengatakan bahwa popularitas daun kratom sempat menyedot perhatian beberapa waktu lalu. Punya nilai ekonomi tinggi, daun yang juga familiar disebut daun purik ini lantas jadi primadona untuk kepentingan ekonomi, apalagi lebih dari lima tahun terakhir ini penghasilan utama masyarakat yaitu karet harganya turun drastis. Keadaan ini sangat menyulitkan para Transmigran di UPT XIX Keliling Semulung Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu yang hampir 100 % membudidayakan kratom. Para transmigran sangat terpukul dengan keadaan dan legalitas kratom yang belum jelas, hal ini juga menimbulkan harga ditingkat petani sangat rendah dikeranakan para pengepul ketakutan akan legalitas kratom.
Senada dengan Kabid Transmigrasi, Kepala Desa Kirin Nangka Paternus yang membawahi UPT XIX Keliling Semulung juga menambahkan dan berharap agar Pemerintah segera mengambil sikap akan keadaan ini, kasihan warga kami di lokasi transmigrasi yang hampir 100% membudidayakan Kratom dan menjadikannya mata pencaharian utama katanya. Windarta dan Paternus sependapat agar Pemerintah Daerah melalui Instansi terkait dapat membantu kalau toh nantinya dilarang agar mencarikan solusi tanaman budidaya yang cocok di Lokasi UPT XIX Keliling Semulung, sehingga kesejahteraan mereka meningkat seperti pada saat masa jayanya daun kratom.