Koprabu Suhaid Kukuh Perjuangkan Legalitas Kratom

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu

Hartiah

Informasi Suhaid. Sekretaris Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) Kecamatan Suhaid, yang menaungi petani kratom, menekankan bahwa sampai saat ini daun kratom tidak tergolong tanaman ilegal menyusul kontroversi mengenai legalitas penggunaan daun tumbuhan jenis Mitragyna speciosa itu.

“Kratom itu legal dan tidak dilarang, masyarakat jangan cemas. Yang dilarang itu mengolah kratom jadi suplemen atau pun obat-obatan,” kata Sekretaris Koprabuh Hayati Borneo Kecamatan Suhaid Hartawansyah saat memberikan sosialisasi yang di hadiri oleh Perangkat desa serta Tokoh masyarakat di Desa Tanjung (4/11/2019).

Ia mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan dan penanaman kratom. Jadi selama belum ada peraturan perundang-undangan maka kratom legal di perjual belikan asal masih bentuk remahan, tepung maupun daun basah, disamping itu ada Permenkes no 44 tahun 2019 juga menegaskan bahwa kratom tidak termasuk jenis narkotika golongan 1,2 maupun 3, maka dari itu pendataan petani kratom menjadi fokus sebagai langkah dalam upaya berjuang untuk kratom bisa dilegalkan.

”Data petani itu penting, dan itu fokus kami untuk memperjuangkan legalitas.” tambah hartawan.

Selain membahas tentang kelegalan kratom koprabuh juga hadir karena melihat tata kelola maupun tata niaga kratom yang sudah menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat.

”mudah mudahan tidak ada halangan, kami mewacanakan kedepannya koprabuh mengupayakan pembenahan mengenai tata kelola dan tata niaga kratom, contohnya harga yang lebih baik, harapan bisa membantu perekonomian masyarakat.” Tutupnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy