Masyarakat Bisa Belanja Menggunakan Kartu SIM

Facebook
Twitter
LinkedIn

Polri telah meluncurkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM ini memiliki fungsi layaknya kartu ATM, bisa digunakan untuk berbelanja.

Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, AKP Sukma menuturkan smart SIM sudah bisa diproduksi di Polres Kapuas Hulu. Keunggulan SIM tersebut, pertama bisa untuk berbelanja karena fungsinya sama juga dengan ATM, kedua bisa dipakai untuk bayar denda tilang.

“Saldo untuk SIM ini maksimal Rp 2 juta bisa untuk belanja,” ujar Kasat Lantas.

Kalau pemilik smart SIM kena tilang, kata AKP Sukma, mereka bisa membayar di ATM dan bukti pembayaran tilangnya ditunjukan ke petugas Polantas. “Masyarakat Kapuas Hulu sudah banyak yang sudah ganti ke smart SIM,” ucapnya.

Proses pembuatan smart SIM sama dengan proses pembuatan SIM pada umumnya. Prosedur tidak ada perubahan, sesuai dengan aturan yang sudah ada. “Smart SIM di Kapuas Hulu sudah berjalan satu bulan. Stok blangko SIM-nya masih banyak disini,” papar Kasat Lantas.

Terkait biaya, kata AKP Sukma tidak mengalami kenaikan. Biayanya Rp 120 ribu untuk SIM A, Rp 100ribu SIM C, perpanjangan SIM Rp 75 ribu. (yohanes)

Berita Lainnya

Sekda KH Pimpin Rapat Internal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat interen dalam menyambut Kedatangan Direktur Tata Kelola Destinasi di Ruang Rapat Bupati. Rabu (04/09/2024) Sekda

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy