Mengukir Sejarah Kratom di Bumi Uncak Kapuas

Facebook
Twitter
LinkedIn

By. KIM Juragan.

Putussibau, Info Kapuas Hulu. Sebanyak 80 orang dilantik menjadi pengurus Koprabuh bertempat di Majelis Adat Budaya Melayu, Putussibau Setalan Kamis (17/10/2019) .

Kecamatan yang sudah menyampaikan data kepengurusannya, terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. 51 orang dari 17 kecamatan dan 39 orang pengurus Kabupaten, yang ada di bumi Uncak Kapuas.

Koprabuh adalah singkatan dari Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau, yang menjadi wadah bagi para petani-petani di Indonesia. Di Kapuas Hulu koperasi ini menjadi sebuah wadah yang akan menata kelola Kratom.

“Hari ini kami membentuk Koperasi Anugrah Bumi Hijau Hayati Borneo di Kapuas Hulu. Kami menyingkatnya: Koprabuh Hayati Borneo. Sebuah lembaga koperasi yang tidak hanya memperjuangkan kratom. Tapi semua potensi herbal dari Tanah Borneo,” ujar Taufikson, yang diposting pada dinding akun Facebook-nya yang bernama Taufikson Abakian Julakian. 

Kratom menimbulkan pro dan kontra di masyarakat dan masih hangat diperbincangkan tentang legal atau tidak ilegalnya.

Meskipun ketidak jelasannya, tapi semakin banyak masyarakat yang tertarik dengan bisnis ini. Terutama para petani di Kabupaten Kapuas Hulu.

Di Kapuas Hulu sendiri Kratom bukanlah tumbuhan asing, sudah lama masyarakat mengetahui keberadaannya. Dikatakan dalam wikipedia, sejak abad ke-19 Kratom sudah digunakan sebagai bahan herbal pengobatan tradisional.

Kratom menjadi penyelamat perekonomian para petani dan pedagang daun kratom atau juga yang dikenal daun purik, setelah anjloknya harga karet,

Kabar baiknya, ketua umum Koprabuh, Yohanes, menyatakan bahwa kratom tidak ilegal. Karena hal ini tidak dilarang, maka kita mengerjakan secara bersama-sama di dalam koperasi ini.

“Petani-petani boleh mengerjakan, dan itu tidak dilarang. Namun, di dalam Koprabuh itu harus diatur,” tegasnya.

Selama belum ada Undang – Undang yang menyatakan kratom itu ilegal. Yang tidak boleh, adalah bentuknya obat dan suplemens sehingga menyalah gunakannya. Karena dalam beberapa penelitian menyatakan bahwa kratom memiliki senyawa opioid yang dapat memicu kecanduan bahkan kematian.

Selama itu bukan suplemen, tapi masih dalam bentuk bahan baku sah-sah saja. Pembeli mau menggunakan untuk apa, itu adalah privasi pembeli.

“Selama ini pembeli berasal dari komunitas ekspor dan mengatakan legal,” terangnya.  

“Para pengusaha kratom menghasilkan ekspor, hal ini mendatangkan devisa, tentu saja ini membangun perekonomian Indonesia,” lanjutnya. (Ria).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy