Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Pelayanan yang diberikan pemerintah desa nanga suhaid tentunya tidak terlepas dari pelayanan pada sektor publik karena umumnya pelayanan yang diberikan itu dalam bidang/sektor yang menyangkut kepentingan umum seperti pengurusan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, SKT dan lain-lain sama seperti aktivitas pada desa lain. Dengan demikian, pelayanan publik perlu memperhatikan kebutuhan yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat.
” Alhamdulillah kita selalu komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, disini minimal 48 pelayanan setiap bulan, kecuali pada tahun ajaran baru sekolah bisa mencapai 70 – 80 pelayanan.” ungkap Muhammad Darwis selaku kasi pemerintahan desa nanga suhaid saat ditemui dikantor Desa. (9/10/2019).
Memahami pengertian pelayanan seperti yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81 / 1993, maka dapat dipahami bahwa instansi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan umum harus memberikan pelayanan prima kepada yang dilayani, artinya pelayanan yang memuaskan adalah suatu tanggungjawab (kewajiban) pihak pemberi pelayanan dan merupakan Hak dari pihak penerima layanan yang dibenarkan oleh ketentuan hukum.
Kantor desa sebagai suatu instansi pemerintah yang salah satu bidang tugasnya menangani pelayanan publik, pada dasarnya
mengembangkan dua fungsi utama dalam hal operasionalnya yaitu, fungsi pelayanan teknis dan pelayanan administrasi.
Ada hal yang terkadang dianggap biasa saja namun merupakan aspek yang penting dalam menentukan kualitas dalam pemberi pelayannan, untuk mencapai hal ini, maka performance atau penampilan yang baik dan rapi turut mendukung dengan sikap ramah, memperhatikan gairah kerja, sikap siap melayani , tenang dalam bekerja, mengetahui dengan baik pekerjaannya yang berhubungan dengan tugas unitnya maupun unit lain, mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu menangani keluhan masyarakat, begitu juga sebaliknya masyarakat harus memperhatikan cara berpakaian saat ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah, tak ubah bak pepatah “Anda Sopan Kami Segan”.
” Mungkin kita perlu tingkatkan lagi sosialisasi terkait berpakaian saat berurusan ke kantor pemerintahan, contohnya tidak menggunakan celana pendek.” tutup Darwis.
Kualitas pelayanan dalam arti pelayanan yang cepat bukan hanya bergantung pada petugas pelayanan tapi sikap masyarakat yang kooperatif selama proses pelayanan ikut andil dalam hal ini, contohnya mungkin terkadang pernah terjadi di daerah lain ada warga yang memaksa untuk dberikan pelayanan meski mereka tidak memenuhi persyaratan administrasitif, sementara itu instansi pemberi layanan harus memiliki fasilitas pendukung dalam pelayanan untuk memberikan pelayanan yang cepat, dalam kata lain, kualitas pelayanan harus mengandung unsur pemenuhan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan
yang diketahui secara jelas oleh masing-masing pihak.
Hal ini merupakan aspek yang penting dalam menentukan kualitas dalam pemberi pelayannan, untuk mencapai hal ini, maka performance atau penampilan yang baik dan rapi turut mendukung dengan sikap ramah, memperhatikan gairah kerja, sikap siap melayani , tenang dalam bekerja,mengetahui dengan baik pekerjaan baik yang berhubungan dengan tugas unitnya maupun unit lain, mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu menangani keluhan masyarakat.