Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Hal ini dipandang perlu untuk mewujudkan Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu yang terintegrasi dalam suatu jaringan nasional dimana Informasi geospasial adalah salah unsur yang memainkan peranan penting (role of play) dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu yang terdiri dari aspek perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur jalan, dan kegiatan pembangunan yang berbasis spasial lainnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yakni BAPPEDA, mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial pada hari kamis tanggal 26 /9/19, bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait dan dibuka langsung Bapak Indra Kumara, S.Hut., M.Si. Sekretaris BAPPEDA Kab.Kapuas Hulu.
Indra Kumara, S.Hut., M.Si. menjelaskan bahwa penyelenggaraan simpul jaringan informasi geospasial merupakan sebagai dasar dan informasi geospasial, sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan, monitoring, evaluasi dan tindaklanjut program, yang diterjemahkan ke dalam geoportal aplikasi berbasis web.
Sementara itu Kabid Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah BAPPEDA Kabupaten Kapuas Hulu BUDI PRASETYO, ST. M.M. menambahkan dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal yaitu :
- Dengan adanya Perbup tentang penyelenggaraan simpul jaringan informasi geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu, maka hal ini bisa mendukung percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, satu data sesuai Perpres No. 09 Tahun 2016 dan Perpres No. 39 Tahun 2019;
- Terjaminnya ketersediaan data yang berkaitan dengan informasi geospasial daerah;
- Terpadunya data spasial untuk berbagai keperluan pembangunan di Kabupaten Kapuas Hulu;
- Terselenggaranya koordinasi dan pelaksanaan norma, peraturan, pedoman dan standar pembangunan serta pemanfaatan data spasial;
- Terselenggaranya fasilitasi, pengumpulan, pertukaran, dan penyebarluasan data spasial antara instansi pemerintah dan non pemerintah.
Adapun tujuan dilakukan kegiatan tersebut diatas adalah untuk mensosialisasikan pentingnya data dan informasi geospasial, serta menyeragamkan informasi geospasial dasar dan mensinergikan informasi geospasial tematik di daerah melalui pengelolaan data spasial daerah yang akurat, mutakhir, terbuka, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, valid, mudah diakses dan berkelanjutan. Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu harus didukung dengan ketersediaan data informasi geospasial yang tertata, dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi sehingga dapat memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah.
Disamping itu, hasil dari kegiatan ini disepakati bahwa setiap OPD perlu melakukan koreksi atau menambahkan jenis data sesuai tupoksi masing-masing OPD dan menyampaikan kembali perbaikan jenis data tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Bupati tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Kapuas Hulu. (RKTB)