Cegah Pemotongan Sapi Betina Produktif, Tim Dinas Pertanian Gelar “Patroli” Subuh

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Guna mencegah terjadinya pemotongan sapi betina produktif, Tim Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu bersama Bhabinkamtibmas gelar “Patroli” subuh di tempat pemotongan hewan (TPH) yang ada di Kecamatan Putussibau Utara , Kamis (26/9).

Dikomandoi langsung kepala bidang peternakan Maryatiningsih, tim yang beranggotakan drh. Titis Jessica Aviv, Aidi Zulkifli, S.PKP dan Wiliyan Silaban ini menyasar TPH milik Marlan yang berlokasi di bilangan Jalan Diponegoro saat hari masih gelap. Saat dimintai keterangan, Maryatiningsih menjelaskan bahwa kegiatan ini mereka lakukan rutin dua kali seminggu secara bergilir. 

“Biasanya pukul 02.00 subuh kami sudah berkumpul dan melakukan briefing sebentar. Dan pukul 03.00 kami begerak ke lokasi yang sudah kami tentukan, sampai pemotongan selesai dilakukan”  ujarnya

Menurut Bu Neng, demikian ia biasa disapa, kegiatan ini adalah bentuk dari pengawasan dan pengawalan untuk mengurangi serta mencegah terjadinya pemotongan sapi betina produktif yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.  

“Menjaga keberadaan sapi betina produktif adalah amanah undang-undang yang harus kami jalankan. Dengan tetap terjaganya sapi betina produktif, maka peluang untuk menambah populasi sapi di suatu daerah akan lebih besar,” tambahnya.

Selain mengawal dan mengawasi proses pemotongan hewan, rombongan ini juga terus melakukan sosialisasi tentang aturan-aturan tentang larangan penyembelihan sapi betina produktif kepada pemilik-pemilik TPH yang ada di wilayah kerjanya.

Untuk diketahui bahwa larangan memotong sapi betina produkti sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.  Pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda 100 juta sampai 300 juta rupiah. (Az)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy