Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan Pembinaan Disiplin dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta Rekonsiliasi Data PNS bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Kantor Kecamatan Silat Hulu dan Kantor Kecamatan Silat Hilir. Senin (32/9/19).
Kepala Sub Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah Meningkatkan wawasan serta pengetahuan para Pengelola Kepegawaian dalam proses Penjatuhan hukuman disiplin; Sebagwai Evaluasi terhadap penaganan dan penjatuhan disiplin yang telah dilakukan dan Saling tukar informasi dalam penanganan dan penjatuhan Disiplin.
Lebih lanjut Kepala Sub Bidang Data dan Pelayanan Kepegawaian menjelaskan perubahan/perbaikan data yang menjadi Kewenangan Kanreg V BKN dan BKN Pusat serta teknis pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data Kepegawaian di kantor Kecamatan Silat Hulu & Silat Hilir.
Rekonsiliasi Data Kepegawaian merupakan kegiatan menyamakan data dengan tujuan terupdatenya data Pegawai Negeri Sipil sehingga proses pelayanan kepegawaiannya dapat dilaksanakan sesuai waktunya. Dengan kondisi data yang sudah terbaru, data akan disinkronisasi dengan aplikasi SIMPEG BKPSDM. Rekonsiliasi data Kepegawaian yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Silat Hulu untuk menyamakan Data yang meliputi data pada SIMPEG BKPSDM dan Database SAPK.