Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Pemerintah Desa Nanga Suhaid merealisasikan pembangunan jembatan kayu menuju posyandu di dusun kampung masjid dari Anggaran Tahap 2 Tahun 2019 menggunakan biaya sebesar Rp 21.398.000. Jembatan kayu tersebut merupakan salah satu dari 3 fisik pada tahap 2 untuk dusun kampung masjid.
”Jembatan titian kayu tersebut dibangun dengan dana desa tahap 2 tahun ini dengan anggaran 21.398.000, anggaran tersebut juga belum dipotong pajak” ungkap Abdul Haji selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) saat melakukan pengawasan pengerjaan jembatan. (23/9/2019).
Selain itu, Haji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tanpa mengalami hambatan.
”bangunan tersebut juga tanpa hambatan, untuk pengerjaan memakan waktu 2 hari setengah, hari ini mulai pengerjaan” jelasnya.
Setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan realisasi daripada rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
Kegiatan pembangunan fisik tersebut dilakukan untuk menunjang sarana dan prasana dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat serta mencapai kesejahteraan masyarakat.
Sumber keuangan desa untuk pembangunan fisik berasal dari pemerintah. Terkait sumber dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk sebuah kegiatan pembangunan tentunya ada suatu mekanisme atau proses pengucuran dana sehingga dana yang diajukan dapat terealisasi. Namun pembangunan fisik juga harus sesuai RAB dan memenuhi ketentuan tentang waktu pelaksanaan, sehingga efektivitas keseluruhan mencapai semua sasarannya.