Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Pemerintah Desa Nanga Suhaid merealisasikan pembangunan jembatan kayu di beberapa lokasi yaitu Disun Kampug Keraton, Dusun Kampung Masjid dan Dusun Kampung Baru di RT 1, RT 2, dan RT 3 menggunakan Anggaran Tahap 2 Tahun 2019 sebesar Rp. 168.853.000.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Abdul Haji mengatakan jembatan kayu dibangun menggunakan dana desa tahap 2 tahun 2019. “Dana yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 168.853.000, anggaran ini juga belum dipotong pajak”. ungkapnya (20/9/2019).
Selain itu, Haji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sedikit mengalami hambatan. ”Ada sedikit hambatan untuk bangunan tersebut, berupa material papan, karena kondisi kemarau, pihak yang mengerjakan kayu sedikit kesulitan mengeluarkan kayu dari lokasi, tapi sudah konfirmasi ke kita bahwa mereka ada solusinya, insya allah segera selesai ” jelasnya.
Setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa merupakan realisasi daripada rencana kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa.
Kegiatan pembangunan fisik tersebut dilakukan untuk menunjang sarana dan prasana dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat serta mencapai kesejahteraan masyarakat.
Sumber keuangan desa untuk pembangunan fisik berasal dari pemerintah. Terkait sumber dana yang diberikan oleh pemerintah tersebut untuk sebuah kegiatan pembangunan tentunya ada suatu mekanisme atau proses pengucuran dana sehingga dana yang diajukan dapat terealisasi. Namun pembangunan fisik juga harus sesuai RAB dan memenuhi ketentuan tentang waktu pelaksanaan, sehingga efektivitas keseluruhan mencapai semua sasarannya.