Temenggung Tamambaloh ke-9 (Marong Berlian) Kecamatan Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu resmi di kukuhkan, Rabu (18 September 2019) di Rumah Betang atau rumah panjang Dusun Belimbis Desa Pulau Manak.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kadis PMD Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta rombonganya, utusan DAD Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Koordinator Urusan Organisasi DAD Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Embaloh Hulu, Kapolsek Kecamatan Embaloh Hulu, beberapa Kepala Desa, Perangkat Desa dan Temenggung berserta Tokoh masyarakat lainya.
Sekretariat Ketemenggungan Tamambaloh menyampaikan bahwa Temenggung sebelumnya yaitu Temenggung ke-8 atas nama Vius Onyang, telah mengundurkan diri dengan alasan usia sudah 81 Tahun dengan kondisi badan dan kesehatanya kurang memungkinkan, oleh karena itu kami Anak Semagat mengadakan Kombong Anak Semagat pada bulan Juli sehingga pada waktu itulah beliau menunjuk penggantinya, maka perlunya ada pengukuhan Temenggung yang baru kemudian seiringnya berjalanya waktu sekretriat Ketemenggungan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Embaloh Hulu menindak lanjuti acara pengukuhan maka di tetapkan pada hari ini acara pengukuhan dilaksanakan. ujar perwakilan Sekretariat Ketemenggungan Tamambaloh.
Sementara itu Kadis PMD Kab. Kapuas Hulu dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa, Lamun dalam sambutanya menyampaikan, bahwa sebagai wakil Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu yang membidangi Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berharap di Kabupaten Kapuas Hulu ada Desa dan juga Desa Adat, akan tetapi kenapa di Kabupaten Kapuas Hulu tidak satupun berdiri Desa Adat karena kita menganut adat dan budaya yang sangat kental, tapi kita patut bersyukur kita masih ada Temenggung di suku Dayak Tamambaloh, Iban ada Panglima Perang dan di budaya Melayu ada Pungawa. ujar Kasi Pemerintahan Desa.
“Harapan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu dengan adanya adat yaitu Temenggung, Penglima dan Ketua Adat masalah adat istiadat tidak boleh kita tinggalkan, seharunya kebijakan itu mengerucut guna bersinergi dengan Desa sehingga terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik kerena Desa berada di lingkungan adat istiadat. Mudah-mudahan kedepan khususnya Desa yang berada di lingkungan adat supaya tetap melestarikan nilai-nilai sosial budaya serta mengembangkan adat istiadat kita sehingga dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan yang menjadi potensi bagi Desa itu. Kemudian dengan adat dan budaya kita memelihara lingkungan, dengan adat dan budaya kita memelihara tempat kita tinggal ini, dengan adat dan budaya kita lebih hidup bersama-sama berdampingan menjaga NKRI ini kerena dangan adat dan budaya ini menjadi perekat atau pemersatu bangsa Indonesia ini. Trimakasih kepada Temenggung ke-8 Vius Onyang atas pengabdian selama ini dan selamat kepada Temenggung ke-9 Marong Berlian” harap Kasi Pemerintahan Desa.
Pesan atau amanat dari Ketua Dewan Adat (DAD) Kab. Kapuas Hulu yang di sampaikan oleh Koordinator Urusan Organisasi DAD Kab. Kapuas Hulu “Temenggung itu harus mempunyai spirit yaitu pertama berkeadilan, landasanya bagaimana setiap persoolan dan masalah di masyarakat di selesaikan dengan keadilan; kedua kegotongroyongan, artinya pemimpin lebih mengendepankan kebersamaan atau kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Landasan kegotoroyongan yaitu loyalitas kepada masyarakatnya, intergritas dalam kepengurusan perangkat adat dan mengayomi masyarakat; ketiga sikap bijaksana” pesanya.