Oleh: KIM Juragan
info.kapuashulukab.go.id, Putussibau – Direktur RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, drg. Poltak Pandapotan Sianturi, M.Kes. dalam kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Petugas Pengelola Berkas Rekam Medis menyampaikan, idealnya ruang rekam medik itu terkunci.
Pada acara pembukaan sumpah janji, Rabu (11/12/2019), Ia mengatakan, kalau orang yang bukan di dalamnya, kunci pintu itu tidak akan bisa terbuka. Setiap orang yang masuk ke ruangan rekam medik harus menggunakan sidik jari.
Begitupula petugas rekam medis, bekerjalah secara ikhlas, sesuai standar akreditas. Usai sumpah/ janji petugas pengelola berkas rekam medis, tidak akan membeberkan kepada orang data riwayat penyakit pasien tersebut.
Pengelola tidak boleh menginformasikan apalagi menggandakan. Pihak kepolisianpun harus membawa surat izin penggeledahan.
Namun saat ini RSUD Putussibau belum sampai ke tahap itu, di mana ruang rekam medik terkunci dan hanya orang di dalamnya yang bisa membuka pintu tersebut, dengan menggunakan sidik jari. Karena keterbatasan dana untuk kegiatan input dengan screen yang terkoneksi dengan slot pintu.
Secara bertahap kita benahi RS ini dan semua yang diminta oleh standar RS. Baik dari Kementerian Kesehatan, maupun Kars. Dua lembaga tersebut yang mengsurvei RS. Untuk survei akreditasi RS harus berjalan sesuai standar akreditasi RS.
Ia berharap, semua konsisten dengan ruang standar, apalagi yang berkaitan dengan kegiatan.
Akan tetapi yang berkaitan dengan sarana, RS masih belum bisa memenuhi. Seperti masuk dengan menggunakan sidik jari, dari sisi sarana masih terbatas. Meskipun begitu, RS tetap menjaga keamanan. Tidak ada yang diperbolehkan keluar masuk sembarangan ke dalam ruang RM.
Rekam medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Tujuan rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit (Depkes RI,1997;7). (Ria).