Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Perhubungan Nasional (HPN) Tahun 2019, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan bekerjasama dengan Panitia HPN Tahun 2019 akan menyelenggarakan Seminar Nasional peluang dan tantangan transportasi sungai,danau dan peyeberangan pasca terbitnya peraturan menteri perhubungan republik indonesia Nomor PM 112 TAHUN 2018 “ Tentang organisasi dan tata kerja kementerian perhubungan republik indonesia “ bertempat di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. (08/09/19).
Seminar ini akan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan yang akan duduk bersama dan berdiskusi bagaimana mengefektifkan dan mengefisienkan program Seminar Nasional peluang dan tantangan transportasi sungai,danau dan peyeberangan pasca terbitnya peraturan menteri perhubungan republik indonesia Nomor PM 112 TAHUN 2018.
“Organisasi dan tata kerja kementerian perhubungan republik Indonesia ini memiliki daya dongkrak positif segnifikan terhadap lalu lintas SDP di nusantara,” Ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Drs.H.abdul halim.
Hari Perhubungan Nasional adalah agenda tahunan bagi insan pers di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 4 September bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Perhubungan
Seperti diketahui, tantangan transportasi sungai,danau dan peyeberangan pasca terbitnya peraturan menteri perhubungan merupakan salah satu program dalam rangka memperlancar dan mengefisienkan angkutan barang melalui jalur laut secara teratur dan berkesinambungan. Hal ini menjadi penting mengingat tiga per empat wilayah Indonesia adalah lautan yang terdiri dari gugusan pulau-pulau.
Tupoksi direktorat transportasi SDP PM 112 TAHUN 2018 yaitu sarana transportasi sungai danau dan penyeberangan; prasarana transportasi sungai danau dan penyeberangan; lalu lintas transportasi sungai danau dan penyeberangan; angkutan transportasi sungai danau dan penyeberangan; pengawasan dan operasional sungai danau dan penyeberangan.
Sedangkan tantangan bidang angkutan yaitu Sesuai amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka diperlukan reviu dan/atau penyusunan regulasi penyelenggaraan angkutan sungai dan danau serta penyederhanaan dalam sertifikasi dan perizinan; dan Revitalisasi Angkutan Sungai & Danau Penyusunan Database Kapal Sungai dan Danau (Peta Digital Jaringan Angkutan Sungai dan danau, Master Plan Jaringan Angkutan Sungai dan Danau dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Angkutan.