Disnakerintrans Mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan PMI Tahun 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn

Disnakerintrans bersama Lembaga dan Instansi terkait mengadakan rapat Koordinasi Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Di Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakerintrans, Selasa (10/9/19).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari BP3TKI Pontianak, BPJS Ketenagakerjaan, DinsosP3AP2KB, Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan, Imigrasi Putussibau, P3MI, BAPPEDA, Dinas DUKCAPIL, dan Disnakerintrans sebagai penyelenggara.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai Undang-Undang Dasar 1945, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tanpa diskriminasi.

Dalam era global, WNI bebas untuk melakukan migrasi, termasuk migrasi ke luar negeri untuk bekerja. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan fasilitas kemudahan dan pendekatan layanan migrasi ke luar negeri bagi seluruh masyarakat.

Perlindungan terhadap pekerja migran ini sangat penting, karena sejarah membuktikan hampir sepanjang masa selalu saja ada masalah terkait pekerja migran. Mulai dari pemberangkatan ilegal atau non-prosedural, penempatan yang tak sesuai janji, hingga jeratan masalah hukum di negara tujuan.

Menurut perwakilan BP3TKI Pontianak, pada 25 Oktober 2017, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pun mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengemban amanat untuk memberikan perlindungan lebih kepada pekerja migran sejak sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.

Perlindungan yang dimaksud adalah upaya untuk untuk melindungi kepentingan pekerja migran dan keluarganya agar haknya selalu terjamin dan terpenuhi. Satu hal yang menonjol dari UU baru ini adalah amanat perlindungan lebih total, yakni sejak sebelum, selama, dan setelah pulang dari bekerja di luar negeri.

Sementara UU sebelumnya lebih menekankan pada perlindungan di aspek penempatan tenaga kerja saja. Paradigma baru perlindungan pekerja migran juga tampak pada komitmen pemerintah yang berusaha hadir setiap saat dibutuhkan pekerja migran, dengan melibatkan pemerintah daerah. Penguatan peran negara, baik di tingkat pusat dan daerah, menunjukkan komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran dan penghormatan hak asasi manusia.

Adapun tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa berbeda tataran satu sama lain. Misalnya, pemerintah pusat mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penempatan pekerja migran. Pemerintah kabupaten/kota bertugas melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran kepada pemprov. Di tingkat pemerintahan desa, tugasnya adalah memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran Indonesia.

Pembagian tugas ini menunjukkan adanya komitmen negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran di semua tingkatan yang terdesentralisasi. Dengan peran dan tanggung jawab yang berjenjang dari tingkatan desa, pemkab/ pemkot, pemprov dan pemerintah pusat, maka ada mekanisme koordinasi yang efektif sehingga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab. Pelibatan pemerintah daerah ini tampak nyata dalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang dibentuk pemerintah Indonesia di berbagai daerah mulai tahun 2015.

LTSA merupakan layanan untuk pekerja migran dalam pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta penyediaan jaminan sosial secara terintegrasi dan terbuka. Melalui LTSA, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga memudahkan pihak yang membutuhkan.

LTSA ini terdiri dari berbagai unsur instansi, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI, dan perbankan. Masing-masing instansi tersebut memberikan tugas pelayanan sesuai fungsi layanan di LTSA.

Disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terbentuklah 14 LTSA di 14 lokasi kabupaten/kota. Setahun kemudian, ditambah lagi sembilan lokasi LTSA. Dengan demikian, selama kurun 2015-2018, pemerintah telah membangun 32 LTSA dari target 52 LTSA di daerah kantong-kantong pekerja migran di seluruh Indonesia.

Perwakilan BP3TKI Pontianak menambahkan, sebetulnya Kapuas Hulu yang merupakan salah satu kabupaten berbatasan langsung dengan negara tetangga dan mempunyai Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Nanga badau sangat layak untuk didirikan LTSA disana, katanya.  Kepala Bidang Tenaga Kerja menyambut baik isu strategis tentang pendirian LTSA Nanga Badau.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy