RSUD dr.Achmad Diponegoro Putussibau Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Facebook
Twitter
LinkedIn

info.kapuashulukab.go.id, Putussibau – Berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussbau, tegas terapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Pengawasan tersebut dilakukan di ruang kerja, tempat parkir, taman, hingga ruang pelayanan RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Putussibau Zainudin, S.K.M., M.Kes. mengatakan pengunjung RSUD mulai dari pasien hingga penjenguk harus terus mendapat informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan cara-cara yang santun.

Hal itu agar pengunjung mengetahui keberadaan perda dan mengimplementasikan di lingkungan yang masuk dalam KTR.

Informasi terkait KTR ini, juga diberikan dalam bentuk pemberitahuan melalui pengeras suara. Pada jam-jam tertentu, petugas memberikan informasi yang terdengar di seluruh penjuru RS.

Tak hanya dalam bentuk audio, tapi juga visualisasi dengan pemasangan spanduk di titik-titik tertentu, yang tersebar di berbagai tempat di RSUD Putussibau.

Humas RSUD, Nurhijria Maharani juga berupaya menyebarluaskan informasi tersebut, melalui media online info.kapuashulukab.go.id. serta akun media sosial RSUD seperti Facebook. Harapannya, semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat.

Sehingga harapan dari RSUD Putussibau, yang bukan hanya harapan pihak RS tapi juga masyarakat, khususnya yang sedang menjalani perawatan di RS ini, baik di instalasi rawat jalan, maupun rawat inap, benar-benar menjadi kenyataan.

Terciptanya lingkungan yang sehat, bebas dari asap rokok. Dampaknya dari penerapan ini, diharapkan perilaku merokok dapat dikendalikan. Kebiasaan merokok dapat berkurang, bahkan hilang secara bertahap. Kesehatan perokok jadi lebih baik. Karena sehat itu penting.

Upaya-upaya ini terus bergulir, kerjasama masyarakat sangat diharapkan. Di halaman RSUD Putussibau, pada saat apel pagi, direktur RS drg. Poltak Pandapotan Sianturi, M.Kes juga menyampaikan bahwa semua pihak di RS wajib memberitahukan kepada masyarakat tentang larangan merokok.

Apabila ditemui yang merokok di lingkungan RSUD wajib menegur dengan cara yang santun dan tegas. Tugas ini bukan hanya tugas Satpam. Tapi tugas seluruh pegawai di lingkungan RSUD.
(Nurhijria Maharani).

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy