RSUD dr Achmad Diponegoro: Tidak Ada Perbedaan Pelayanan Pasien Umum dan BPJS

Facebook
Twitter
LinkedIn

Humas RSUD dr. Achmad Diponegoro

Putussibau – Pelajar SMA Negeri 1 Putussibau adakan survei ke RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau dalam rangka kegiatan penelitian mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Rabu, (4/9/2019).

Sembilan siswa tangguh tersebut adalah Noval Rivaldi, Jereky Mika Jean Putra, Jamian, Dwiki Toro, William, Helmi Samuel, Fitriyanti, Ummi Riska, adalah siswa kelas XII IPS 3. Mereka mengangkat isu yang beredar di masyarakat tentang adanya perbedaan pelayanan antara pasien pengguna BPJS dan jalur umum di Lingkungan RSUD dr. Achmad Diponegoro.

“Tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien pengguna BPJS dan jalur umum,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Poltak Tambunan.

Selain melakukan wawancara, mereka juga menyebarkan kuisioner kepada pasien Rumah Sakit baik yang di instalasi rawat inap maupun di instansi rawat jalan, Pasien Jalur Umum dan Pasien Jalur BPJS.

Kuisioner ini berisi pertanyaan-pertanyaan seputar apa itu BPJS, pelayanan yang didapatkan dengan menggunakan BPJS, kelas berapa yang digunakan dalam BPJS, dan lain-lain seputar pengetahuan masyarat tentang BPJS.

Dari hasil survei, pasien yang menggunakan BPJS merasa puas dengan pelayanan dari Rumah Sakit.

“Pelayanan Rumah Sakit sudah sangat baik, perawatnya sangat perhatian,” tutur salah satu pasien jalur BPJS rawat inap kelas tiga.

“Pelayanannya berdasarkan diagnosa, mereka yang di emergency lebih didahulukan dari pada penyakit ringan. Bukan dilihat dari pasien jalur umum, BPJS, dan kelas berapa.” Ujar Jamian, siswa SMAN 1 Putussibau.

Selain itu, Jamian juga berpesan kepada remaja Kapuas Hulu. Ketika mendengar isu-isu yang beredar, jangan langsung percaya. Tapi kita harus melakukan cek dan ricek terlebih dahulu benar atau tidaknya isu tersebut.

“Selama pasien mengikuti prosedur, melengkapi syarat pelayanan, memenuhi kewajibannya, maka ia berhak mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya.

Kita negara hukum, harus taat aturan yang berlaku. Ada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018. Tentang kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. (Nurhijria)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy