Laporan KIM Entugan Hulu
A.Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Bumdes Karya Bersama merupakan bumdes madang permai Kecamatan Suhaid yang sudah berdiri hampir setahun. Saat ini pengelolaan keuangan bumdes pada anakan arwana bahkan sudah siap dipasarkan.
Ditemui di kediamannya, Ketua Bumdes karya bersama, Muhammad Enop ( cik igat) menuturkan proses pengelolaan keuangan bumdesnya.
”Kami saat ini berupaya mengembangkan bumdes sesuai tujuan awal, maka kita sudah kelola keuangan untuk membeli telur ikan arwana. Kami memilih arwana karena arwana merupakan aset suhaid, tingkat kebutuhan pasar cukup tinggi, sampai usia ikan 2 bulan sudah bisa kami jual, memang yang namanya usaha prosesnya pasti ada pasang surut, apalagi benda bernyawa, resiko ikan mati pasti ada namun kami berupaya meminimalisirnya. Tapi saat ini ikan sudah siap jika memang ada yang ingin membeli, kita menyesuaikan harga pasaran, bahkan kami berharap ada strategi pemerintah sebagai perantara anatara kami dan pengusaha, kami siap bekerjasama menyediakan anakan arwana.” tuturnya. (21/08/2019).
Enop menambahkan, ” Kita juga tetap melihat prospek usaha lain sebagai tambahan, karena ini demi kemajuan bumdes juga. Namun kami berharap kepada pemerintah terkait, kami sangat membutuhkan pelatihan dalam mengelola bumdes, tidak hanya tentang strategi agar bumdes semakin berkembang, tapi secara administrasi juga sangat kami butuhkan, agar laporan bumdes sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan berjalan baik dan benar.”
Pengembangan bumdes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa karena BUMDES menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya.
Henryanto selaku Kepala Desa Madang Permai berharap agar bumdes karya bersama tersebut dengan anggaran sebesar Rp. 130 juta terus berkembang sebagaimana mestinya.
Secara umum tujuan didirikannya Bumdes adalah menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Hal ini tertuang dalam Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.