Dokter dan perawat RSUD Dokter Achmad Diponegoro Putussibau terus berbenah dan berusaha menciptakan tata kelola klinis yang baik agar mampu menghadapi berbagai macam perubahan serta tuntutan masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan profesi keperawatan adalah dengan adanya kredensial keperawatan di rumah sakit. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas perawat dan memastikan bahwa setiap pelayanan asuhan keperawatan bagi pasien diberikan oleh tenaga profesional yang kompeten agar mutu pelayanan keperawatan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.
Unit/ wadah dirumah sakit yang bertugas mengurusi proses kredensial keperawatan adalah komite keperawatan. Komite keperawatan melalui sub komite kredensial melakukan serangkaian kegiatan proses kredensial perawat. Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikann kepada kepala/ direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege) yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).
Dalam pelaksanaanya ternyata tidak mudah menerapkan kebijakan kredensial melalui komite keperawatan. Banyak konsekuensi yang harus ditanggung mulai dari penyiapan sumber daya keperawatan sebagai asesor internal keperawatan, anggaran yang harus dialokasikan, waktu pelaksanaan yang menyita, mitra bestari yang belum siap, serta korelasi kredensial yang pada akhirnya akan menempatkan posisi perawat pada jenjang perawat klinis/ karir tertentu dirumah sakit.
Bagi tenaga keperawatan yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara periodik sesuai kebijakan masing-masing institusi apakah 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali. Tahun ini kembali mengadakan Kredensial, yang dibuka pada tanggal4 Mei 2019, dan iikuti oleh 156 perawat.
PMK Komite Keperawatan sudah diundangkan pada Agustus 2013, maka semestinya Subkomite Kredensial Komite Keperawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia saat ini harus sudah melakukan proses kredensial yang pertama kepada seluruh perawat yang ada di rumah sakit masing-masing. Karena amanah PMK Komite Keperawatan mengharuskan seluruh tenaga perawat/bidan harus memiliki Surat Penugasan Klinis yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit. (Nurhijria)