Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L.Ain Pamero menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, (5/8/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh Para Anggota Forkompimda Kabupaten Kapuas Hulu, Pejabat eselon II, dan III, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Pimpinan BUMN, BUMD dan Instansi Vertikal.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah salah satu kegiatan rutin Daerah, yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan daerah dalam rangka terlaksananya penata usahaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Kapuas Hulu mengatakan dengan memperhatikan kondisi keuangan yang terjadi saat ini, maka dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 harus dilakukan penyesuaian rencana pendapatan, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah murni Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 telah dipergunakan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp.36.127.351.862,00 dan dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 harus disesuaikan dengan hasil audit badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat yaitu sebesar Rp.28.863.991.165,12, sehingga terjadi kelebihan penggunaan perkiraan SILPA sebesar Rp.7.263.360.696,88. Padahal dalam laporan hasil audit masih terdapat sisa anggaran yang telah mempunyai peruntukan dan harus di anggarkan.