Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi yang Pengelolaannya menjadi Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Didalam menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur yang sudah dibangun, ditingkatkan dan direhabilitasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana untuk Operasi dan Pemeliharaan (O&P) Jaringan Irigasi kewenangannya melalu dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, sudah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kepala Daerah terkait aturan yang menyatakan bahwa Pemda Kabupaten/Kota wajib menyediakan anggaran didalam APBD untuk bidang Irigasi dan tahun 2019 ini anggaran untuk kegiatan tesebut sudah tertampung didalam APBD, ungkap kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Ibu Hj. Ana Mariana, S.T., M.M. pada Saat memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Jaringan irigasi.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu Raimundus Jayang, S.T.,M.Eng menegaskan masalah kelengkapan persyaratan bagi daerah irigasi yang bisa mendapatkan bantuan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) Jaringan Irigasi antara lain harus ada Surat Keputusan dari Kepala Desa pembentukan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A), Akta Notaris pembentukan kelompok P3A, Rekening kelompok P3A dan NPWP kelompok P3A. Tahun 2019 ada 8 Daerah Irigasi (D.I) yang akan ditangani, D.I tersebut tersebar di beberapa kecamatan antara lain kecamatan Seberuang, Kecamatan Pengkadan, Kecamatan Hulu Gurung dan Kecamatan Bunut Hulu, serta jika tidak ada kendala maka akan kita realisasikan di bulan Agustus, kata Syarifudin,S.T yang juga menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Sumber Daya Air.