
Tanda Daftar Usaha Perseorangan merupakan izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang diterbitkan tanggal 12 Juni 2019.
Dengan dikeluarkannya aturan terbaru tersebut diatas, berarti Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional tidak berlaku lagi. Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, merekomendasikan untuk merevisi kembali Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
“kita lagi mempelajari Peraturan Menteri yang terbaru diterbitkan tentang pemberian ijin usaha jasa konstruksi, ini merupakan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, kita di kabupaten/kota harus menyesuaikan, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk merevisi peraturan daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk disesuaikan dengan peraturan dan perundang undang yang terbaru” ungkap Marthen,S.T.,M.T yang belum lama ini menjabat sebagai Kepala Bidang Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu. Mengantikan Ir. Salahudin,M.T yang saat ini pindah ke Badan Perbatasan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu menekankan kepada pejabat baru pada Bidang Jasa Konstruksi, agar secepat mungkin untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah, yang harus sudah disesuaikan dengan Undang Undang dan Peraturan Menteri yang baru saja terbit, agar pelayanan publik yang ada di dinas bisa berjalan dengan baik, ungkap Hj. Ana Mariana,S.T.,M.M.