Kecelakaan kerja sebagai salah satu jenis resiko kerja, sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun. Akibat dari kecelakaan kerja bisa bermacam macam, mulai dari luka ringan, luka parah, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap bahkan meninggal dunia. Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami …