Bupati Tegaskan OPD Mesti Pahami Aturan APBD 2020

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Peratruan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2016, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020. Kegiatan yang diselenggaranakan di Aula BKD tersebut dibuka oleh Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH.

Dalam arahannya Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir, SH, menuturkan bahwa Pemendagri ini perlu disampaikan kepada pihak OPD dan Kecamatan. Mesti aturan ini tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya, tapi ada beberapa aspek yang dipertajam dan harus diketahui oleh pejabat terkait. “Semoga dengan pedoman dari sosialisasi ini, APBD Kapuas Hulu tahun anggaran 2020 nanti bisa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saya juga berharap kalau ada pejabat yang tidak paham, bisa mengerti lewat sosialisasi ini,” ucap Bupati.

Kapuas Hulu beberapa tahun ini, kata Bupati, tidak pernah lewat dari November untuk pembahasan APBD tiap tahunnya. Pembahasan harus tepat waktu karena ada sangsi anggaran. “DPRD dan kepala daerah yang tidak setujui APBD 2020 tepat waktu, maka tidak dibayar hak nya selama 6 bulan,” papar Bupati.

Khusus tahun ini, kata Bupati, pembahasan APBD akan dipercepat. Akan tetapi percepatan pembahasan tersebut perlu di sesuaikan lagi dengan aturan. “Kita harus pastikan realisasinya tepat atau tidak, karena ada kaitan dengan penganggaran sebelumnya termasuk pemanfaatan Silpa akhir tahun ini,” ujarnya.

Bupati menambahkan, saat ini ada OPD baru di Kapuas Hulu yang tentu berpengaruh pada APBD. Sebab itu, Bupati berpesan agar OPD yang baru dapat menyusun program secara tepat sesuai dengan landasan aturan OPD tersebut. “Jangan sampai tidak paham kewenangan, lalau programnya tidak sesuai harapan Pemda termasuk visi misi Bupati, Gubernur dan Presiden. Pembagian anggaran memang sulit, jadi harus disesuaikan dengan priorotas daerah. Sekarang presiden minta kita tidak terlalu banyak program, meski sedikit namun tuntas dan sifat program tersebut harus produktif,” tegas Bupati.

Dalam penentuan program, kata Bupati, OPD harus mengedepankan transfaransi penyusunan dan pelaksanaan, serta akuntabel dalam perencanaan. OPD harus memberi perhatian lebih untuk program pelayanan masyarakat, sedangkan untuk belanja hibah itu harus dirasionalkan. “Gubernur punya sistem bagus tentang program OPD, setiap dinas mempapar RKAnya. Pemprov Kalbar itu ada 45 OPD, seminggu semua selesai dibahas RKAnya. Ini bagus agar tujuan program OPD itu tepat sasaran. Kapuas Hulu akan berusaha demikian, karena selama ini hanya sistem pemangkasan 30 persen perjalanan dinas yang didasari devisit anggaran,” tuntas Bupati.

Terkait dengan sosialisasi Pemendagri Nomor 33 tahun 2019, Kepala BKD Kapuas Hulu, Mohd Zaini, mengatakan bahwa kegiatan itu melibatkan perserta dari OPD sebanyak 66 orang, jika ditotalkan bersama pejabat Kasubag Perencanaan dan pejabat teknis penyusunan program maka ada 92 orang totalnya. “Kami juga hadirkan tim narsumber dari Pemprov Kalbar,” singkatnya. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy