Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, menghadiri rapat koordinasi Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPDSDA WS) Kapuas di Pontianak, yang diikuti oleh instansi baik pemerintah maupun non pemerintah di Provinsi Kalimantan Barat yang menaungi bidang sumber daya air.
Rapat koordinasi ini membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan sumber daya air khusus di wilayah Kapuas, dengan nara sumber adalah tim dari kementerian PUPR.
Rapat koordinasi ini juga khusus dilaksanakan untuk pembentukan tim yang dibahas secara bersama yang selanjutnya dilakukan pengukuhan oleh Kementerian PUPR, dengan anggota 32 orang yang berasal dari instasi pemerintah dan non pemerintah.
TKPSDA WS Kapuas memiliki tiga komisi, yang setiap komisi beranggota 10 anggota yaitu Komisi Konservasi Sumber Daya Air, Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air. Untuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu masuk kedalam Komisi Pengendalian Daya Rusak Air menggingat banyaknya peti atau tambang emas di Kabupaten Kapuas Hulu dan terjadinya pengikisan badan sungai sehingga menyebabkan longsor dan pengurangan luasan wilayah di sepanjang sungai kapuas di Kabupaten Kapuas Hulu oleh karena itu membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat untuk menghindari dampak yang lebih besar dikemudian hari.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga Kabupaten Kapuas Hulu Hj. Ana Mariana,S.T.,M.M ditunjuk menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi mengharapkan Tim ini bukan hanya sekedar tim yang mampu memberikan rekomendasi atau masukan, akan tetapi kedepan harus ada tindak lanjut dari tim yang mampu diaplikasikan untuk menangani permasalahan ini.
Disamping itu, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kapuas memiliki tugas, berdasarakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2017 membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui :
- Pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Kapuas guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
- Pembahasan rancangan program dan rancangan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Kapuas guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air;
- Pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada Wilayah Sungai Kapuas guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air;
- Pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada wilayah sungai Kapuas untuk mencapai keterpaduan pengelolaan sistem informasi
- Pembahasan rancangan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Kapuas; dan
- Pemberian pertimbangan kepada gubernur mengenai pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Kapuas