Penghargaan KALPATARU 2019 merupakan program yang dicanangkan sejak tahun 1980 sampai sekarang. merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan kepada individu maupun kelompok dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
pada tahun ini ditetapkan sebanyak 378 penerima penghargaan Kalpataru 2019. Penghargaan Kalpataru 2019 diberikan dengan nominasi sebagai perintis, pengabdian, penyelamatan dan pembina lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penghargaan Kalpataru 2019 kategori Penyelamatan Lingkungan kepada Komunitas Suku Dayak Iban Manua Sungai Utek Desa Batu lintang Kec. Embaloh Hulu Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
“ Se-Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu yg sudah memiliki PERBUP akan lingkungan hidup. PERBUP cagar budaya dan lingkungan hidup. Itulah mengapa kedepan Bupati Kapuas Hulu selaku Kepala Daerah diundang ke luar negeri ”. jelas AM Nasir
“ Berhubungan dengan penyelamatan lingkungan, perolehan penghargaan ini bisa memotifasi desa-desa yang lain sekitar Kabupaten Kapuas Hulu serta membawa perubahan dan pengembangan desa.
Orang nomor satu di Kapuas Hulu ini mengapresiasi serta memberikan penghargaan pada masyarakat Dusun Sungai Utek Desa Batu Lintang yang sudah memperoleh Penghargaan KALPATARU di kategori Penyelamatan Lingkungan, se-Indonesia sangat terbatas hanya 10 nominator yang dapat perhargaan tersebut. “ Artinya Kapuas Hulu punya komitmen yang luar biasa saya harapkan ada perhatian khusus, dari Kabupaten dan Provinsi maupun pemerintah pusat berkaitan dengan komitmen penyelamatan lingkungan”. “ada program program berkelanjutan khususnya pemberdayaan masyarakat di desa, perlu komitmen kita bersama menjaga lingkungan karna Kapuas Hulu berada diwilayah Konservasi yang sudah diakui dunia, Kapuas Hulu juga pernah mendapat penghargaan dunia “ Cagar Biosfer “.
Masyarakat Dayak Iban kampung Sungai Utek menjadi salah satu pelindung hutan hujan tropis. Dengan kearifan adatnya melindungi hutan dari perambahan dan penebangan liar. Wilayah seluas 9.504 ha, 6.000 ha diantaranya berupa hutan lindung adat dan sisanya pemukiman. Sejak 1980 menjaga agar alam mereka tidak dieksploitasi. Wilayah Sungai Utek adalah hutan adat pertama yang menerima sertifikat Pengelola Hutan Berbasis Masyarakat Lestari ( PHBML ) dari lembaga Ekolabel Indonesia pada tahun 2008.
Dengan terjaga hutan masyarakat juga telah memberikan kesempatan beraneka ragam flora dan fauna untuk tumbuh berkembang dengan alam. Hutan sungai Utek merupakan warisan turun temurun masyarakat Dayak Iban. Menurut mereka Hutan Sungai Utik boleh dimanfaatkan tetapi tidak boleh untuk diperjualbelikan. ” tanah to indae kitae, kampuang to apay kitae, sudah sewajarnya ” orangtua” yang memberikan kehidupan tidak diperjualbelikan.