Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membuka kembali kotak suara Pemilu serentak 2019, yang disimpan di gudang logistik, jalan lintas selatan Kedamin, Rabu (17/7). Pembukaan kotak suara itu menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemiliha Umum (KPU) RI perihal pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan.
Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, mengatakan bahwa pembukaan kotak suara hasil pleno tingkat PPK itu untuk mengambil form model A DPK-KPU, atau pemilih dengan menggunakan KTP elektornik. Dari form tersebut nantinya akan di input ke sistem Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Sebelum data kita input, perlu konfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terhadap form yang dimaksud. Makanya, pada pembukaan kotak suara, KPU mengundang pihak Disdukcapil, Kesbangpol, Bawaslu, Kepolisian, partai politik dan pihak terkait lainnya,” tutur Yani, disela kegiatan pembukaan kotak suara.
Kotak suara yang dibuka, kata Yani, hanya kotak suara Pilpres. Selanjutnya KPU akan hitung jumlah pemilih dalam DPK tersebut, kemudian direkap. “Namun sebelum diinput kami akan konfirmasi kembali ke dinas kependudukan,” tuturnya.
Ditambahkan Yani, pemutakhiran data berkelanjutan tersebut juga menjadi instrumen dalam pelaksanaan Pemilu selanjutnya, secara khusus Kabupaten Kapuas Hulu juga salah satu kabupaten di Kalbar yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.
“Kita di Kapuas Hulu akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, jadi intinya pemutakhiran data ini sifatnya berlanjut untuk Pemilu nanti. Jadi kita akan klasifikasi formulir tersebut dan diinput di Sidalih.
Sementara kotak suara yang akan dibuka berdasarkan jumlah TPS Pemilu 2019 di Kapuas Hulu, yakni berjumlah 933 TPS, yang tersebar di 23 kecamatan, 282 desa/kelurahan.
Ditanya mengenai jadwal Pilkada serentak 2020, Ahmad Yani menyampaikan drafnya sudah ada, untuk itu pihaknya masih menunggu tahapan dan jadwal Pilkada serentak tersebut.
“Untuk Pilkada memang belum ada regulasinya, tapi kalau mengacu pada undangan itu di bulan September. Jadi masih sekitar 14 bulan mulai sekarang, Tahapan ini efektif berjalan setelah PKPU keluar,” ucap Yani.
Sambungnya, draf yang disampaikan tersebut menyatakan bahwa pemilihan dilakukan pada 23 September 2020. Untuk penyusunan daftar pemilih dilakukan Maret – April, tapi kata Yani akan ada tahapan sebelumnya.
“Maka kami juga akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pendataan. Karena waktu menuju Pilkada itu masih sekitar setahun, tentu ada perubahan data pemilih, bisa jadi bertambah atau berkurang,” tuntas Yani. (yohanes)