Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu terus memperjuangkan eksistensi usaha kratom bagi masyarakat di Bumi Uncak Kapuas. Setelah sebelumnya bekoordinasi ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia di Pontianak, baru-baru ini DPRD Kapuas Hulu mengunjungi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rajuliansyah, S.Pd.I, mengatakan, pihaknya mengunjungi Kemenkes RI pada tanggal 2 hingga 5 Juli 2019 lalu. DPRD Kapuas Hulu hampir semuanya turun dan membawa dua orang juga dari Asosiasi Keratom Indonesia. “Dari pembahasan di Kemenkes RI, intinya kratom belum ada Kementerian mana pun yang melarang dan juga mengesahkan peredarannya, untuk itu berjalan saja masyarakat bisa usaha seperti biasa,” tegas Rajuli saat ditemui diruang kerjannya, Senin (15/7).
Kemenkes RI, kata Rajuli, menyambut baik kunjungan DPRD Kapuas Hulu. Dalam pertemuan tersebut DPRD Kapuas Hulu juga memberi draff hasil pertemuan dengar pendapat dengan pihak Asosiasi Kratom Indoneisa. “Apa yang disampaikan oleh dewan menjadi bahan pertimbangan dalam pertemuan lanjutan antara Kemenkes RI dengan jajaran Kementerian lainnya. Kemungkinan kratom ini juga akan dibawa ke forum diskusi di tingkat Asean,” paparnya.
Rajuli menegaskan, masyarakat saat ini tentu sangat membutuhkan kejelasan terkait status legalitas kratom. Namun dalam penentuan aturan legal atau tidak legal tersebut ada prosesnya, tidak bisa secara sepihak dari sebuah lembaga tertentu saja. “Prosesnya panjang harus ada penelitian lagi dan pembahasanya pun melibatkan banyak lembaga yang terkait,” paparnya.
Rajuli mengatakan, semua pihak tentu tahu bahwa Indonesia ini kaya akan alamnya, Kapuas Hulu juga mengandalkan 80 persen wilayahnya yang masih natural. Kratom salah satu hasil dari kekayaan tersebut yang ditemukan masyarakat, membawa manfaat bagi kesehatan. “Sebab itu Pemerintah juga tolong teliti kratom ini tidak dari sisi mudaratnya saja, tolong teliti dari sisi manfaatnya juga. Pemerintah jangan hanya sekedar menerima klaim dari satu pihak,” tegasnya.
Rajuli menuturkan pihaknya sudah berupaya memperjuangkan kratom sebanyak dua kali. Pertama ke BBPOM RI di Pontianak, kemudian Kemenkes RI. Dewan berupaya memberikan gambaran bahwa tanaman kratom itu tidak bisa dipersalahkan, apabila ada indikasi dapat diolah menjadi obat terlarang yang mematikan. Kratom di Kapuas Hulu sudah 20 tahun digarap masyarakat, dari yang tumbuh alami kemudian di budidaya, sampai saat ini belum ada yang meninggal karena kratom,” ucapnya.
Kratom jangan sampai menjadi objek konflik yang tidak jelas, sehingga berujung pada terhambatnya proses pemasaran ke negara luar. Hal tersebut akan merugikan dan mematikan usaha masyarakat. “Kapuas Hulu ini kabupaten konservasi, sementara kratom sudah tumbuh dialam dan dibudidaya masyarakat, selain untuk ekonominya juga bagian dari pelestarian lingkungan. Jangan sampai ini terus dipermasalahkan dengan tidak jelas dan membunuh usaha masyarakat,” tuntasnya. (yohanes)